2 WN Singapura Pelaku Pembunuhan Ditangkap di Kepri

2 WN Singapura Pelaku Pembunuhan Ditangkap di Kepri

- detikNews
Kamis, 09 Agu 2012 15:29 WIB
Jakarta - Dua warga negara Singapura, Chan Guo Bao Melvin dan Poh Leong Hong Peter ditangkap aparat Polda Kepri bekerjasama dengan Interpol Mabes Polri. Mereka diduga melakukan pembunuhan.

Melakukan penangkapan dua warga Singapura yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang). Jadi dua ini yang diduga di negaranya sebagai pelaku pembunuhan," kata Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/8/2012).

Boy mengatakan penangkapan tersebut berawal saat Kepolisian Singapura mengirimkan permohonan kepada Kepolisian Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Otoritas Singapura meminta agar 3 warganya yang diduga melakukan pembunuhan ditangkap. Mereka yakni Wang Siew Long, Chan Guo Bao Melvin, dan Poh Leong Hong Peter. Ketiganya melarikan diri ke Kepri.

Namun, Polri hanya menangkap 2 buronan yakni Chan Guo Bao Melvin alias Robert Chandra dan Poh Leong Hong Peter alias Poh Long Hong Peter. Sedangkan Wang Siew Long masih buron.

"Mereka berada di Tanjung Pinang. Kami bawa ke Polres Tanjung Pinang, dikomunikasikan dengan pihak Imigrasi," kata Boy.

Dua warga negara Singapura ini akhirnya dipulangkan ke negaranya untuk menjalani proses hukum pada Selasa 7 Agustus 2012.

(ahy/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads