Melakukan penangkapan dua warga Singapura yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang). Jadi dua ini yang diduga di negaranya sebagai pelaku pembunuhan," kata Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/8/2012).
Boy mengatakan penangkapan tersebut berawal saat Kepolisian Singapura mengirimkan permohonan kepada Kepolisian Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Polri hanya menangkap 2 buronan yakni Chan Guo Bao Melvin alias Robert Chandra dan Poh Leong Hong Peter alias Poh Long Hong Peter. Sedangkan Wang Siew Long masih buron.
"Mereka berada di Tanjung Pinang. Kami bawa ke Polres Tanjung Pinang, dikomunikasikan dengan pihak Imigrasi," kata Boy.
Dua warga negara Singapura ini akhirnya dipulangkan ke negaranya untuk menjalani proses hukum pada Selasa 7 Agustus 2012.
(ahy/aan)