"Nggak harus (mengganti)," kata Fauzi Bowo kepada wartawan di Gedung Citra Graha, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Kamis (9/8/2012).
Menurut gubernur yang akrab dipanggil Foke ini, perusahaan parkir harus bekerjasama dengan perusahaan jasa asuransi. Sehingga apabila ada kehilangan kendaraan, maka jasa asuransi yang akan mengganti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, sistem saat ini sudah bagus sehingga tidak perlu diperbaiki. "Kenapa harus dihapus kalau (sistemnya) sudah bagus," ujar Foke.
Berdasarkan berkas kasasi yang dilansir MA, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menyatakan aturan bahwa kendaraan hilang/rusak di tempat parkir ditanggung pemilik tidak berlaku. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan kasasi Mahkamah Agung (MA) serta Peninjauan Kembali (PK) MA.
"Menyatakan secara hukum, klausul bahwa yang menyatakan pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan milik Nyonya Imelda Wijaya sebagaimana tercantum dalam Kartu/Struk Tanda Parkir PM002/DWR/Mobil/Casual No.0.39936 dengan Nomor Polisi B 8328 TH adalah batal demi hukum," perintah majelis hakim PN Jakut yang diputus pada 21 Juli 2003 silam.
Putusan ini lalu diikuti oleh berbagai putusan lain. Seperti pada hilangnya kendaraan Anny R Gultom, Afifah Dewi, Sumito Y Viansyah dan Vovo Budiman.
(asp/nrl)