Khawatir Dijarah, 600 Bal Pakaian Bekas Dimusnahkan di Medan

Khawatir Dijarah, 600 Bal Pakaian Bekas Dimusnahkan di Medan

- detikNews
Kamis, 09 Agu 2012 15:26 WIB
Medan - Sebanyak 600 bal pakaian bekas sitaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Teluk Nibung, Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut). Pemusnahan terpaksa dilakukan di Medan untuk menghindari penjarahan dan potensi masalah lain.

Pemusnahan itu berlangsung di sebuah lapangan di kawasan Seruai, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Medan, Kamis (9/8/2012) siang. Bal-bal pakaian bekas, berikut sepatu dan barang lainnya masuk dari Malaysia secara ilegal itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Petugas Bea Cukai Tanjung Balai, Zulfaini mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan sepanjang tahun 2010 hingga 2011.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua barang bukti hasil tangkapan selama dua tahun. Dari sejumlah sitaan, barang bukti dari empat kasus diminta Dirjen Bea Cukai dan Menteri Keuangan untuk dimusnahkan," ujar Zulfaini.

Seluruh pakaian bekas impor itu sengaja dikirim dari Tanjung Balai untuk dimusnahkan di Medan untuk kepentingan keamanan. Pengiriman dilakukan dengan menggunakan truk kontainer, dikawal polisi dan tentara.

Ketatnya pengamanan itu untuk menghindari kemungkinan penjarahan yang dilakukan warga. Dalam kejadian Juli 2011 lalu, para pedagang pakaian bekas Tanjung Balai menyerang kantor bea cukai setempat karena tidak terima barang dagangannya ditangkap.

(rul/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads