Pemusnahan itu berlangsung di sebuah lapangan di kawasan Seruai, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Medan, Kamis (9/8/2012) siang. Bal-bal pakaian bekas, berikut sepatu dan barang lainnya masuk dari Malaysia secara ilegal itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Petugas Bea Cukai Tanjung Balai, Zulfaini mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan sepanjang tahun 2010 hingga 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seluruh pakaian bekas impor itu sengaja dikirim dari Tanjung Balai untuk dimusnahkan di Medan untuk kepentingan keamanan. Pengiriman dilakukan dengan menggunakan truk kontainer, dikawal polisi dan tentara.
Ketatnya pengamanan itu untuk menghindari kemungkinan penjarahan yang dilakukan warga. Dalam kejadian Juli 2011 lalu, para pedagang pakaian bekas Tanjung Balai menyerang kantor bea cukai setempat karena tidak terima barang dagangannya ditangkap.
(rul/try)