Siti Fadilah yang dikonfirmasi enggan berkomentar. Namun sanggahan datang dari pengacara Siti Fadilah, Yusril Ihza Mahendra.
"Itu dakwaan yang punya kepentingan kan Jasa penuntut umum, jadi silakan saja buktikan tudingan itu," kata Yusril kepada wartawan di Hotel Sahid, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (9/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kasus yang berbeda yang saya tangani, walau klien saya yang dituding, tapi beda kasus. Jadi buat apa saya tanggapi dakwaan itu, kan bukan kasus saya," tuturnya.
(ndr/nrl)