Kaca Mobil Pecah di Tempat Parkir, Pengelola Dihukum Rp 5 Juta

Kaca Mobil Pecah di Tempat Parkir, Pengelola Dihukum Rp 5 Juta

- detikNews
Kamis, 09 Agu 2012 11:35 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Hukuman bagi pengelola parkir oleh hakim tidak hanya ditujukan atas kendaraan/barang yang hilang semata. Tetapi pengadilan juga pernah menghukum pengelola parkir atas pecahnya kaca mobil yang tengah diparkir.

"Kejadiannya sudah lama, 2004 lalu," cerita Kenny Wiston saat berbincang dengan detikcom, Rabu (9/8/2012).

Kenny saat itu memarkir kendarannya di pusat perbelanjaan papan atas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Merasa pengelola parkir merupakan perusahaan ternama dan mempunyai jaringan internasional, Kenny pun percaya atas layanan jasa parkir tersebut. Namun dia kaget setelah 4 jam ditinggal dia mendapati kaca mobil belakang pecah. "Kaca belakang kemudi hancur. Laptop hilang," kisah Kenny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya dia akan memidanakan petugas parkir tetapi timbul rasa iba. Lantas Kenny mengejar pemilik perusahaan jasa parkir untuk bertanggung jawab. "Kasihan juga, waktu itu petugas parkirnya sampai nangis-nangis. Ya sudah, yang saya kejar perusahannya," beber Kenny.

Dia melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) supaya pengelola parkir mengganti laptop yang hilang beserta kerusakan kendaraan. Setelah melalui proses hukum yang memamakan waktu, majelis hakim PN Jakpus mengabulkan permohonan Kenny dan menghukum pengelola parkir mengganti Rp 15 juta.

"Untuk laptop hilang, hakim tidak memerintahkan pengelola parkir untuk mengganti," tutur Kenny.

Tidak mau membayar, pengelola parkir lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta namun ditolak. Pengadilan Tinggi Jakarta malah menguatkan putusan PN Jakpus tetapi nilai kerugian diturunkan dari Rp 15 juta menjadi Rp 5 juta. Uang tersebut dialokasikan untuk uang ganti kaca dan biaya pemasangan.

"Setelah itu, dia tidak kasasi. Tetapi sampai sekarang pengelola parkir belum mau membayar Rp 5 juta itu," ujar Kenny.

Eksekutif muda ini tidak mempermasalahkan kerugian yang dialaminya. Tetapi dia ingin memberikan pelajaran dan shock therapy bagi pengelola parkir. "Apalagi banyak kejadian dan sudah sering terjadi. Sekali-kali perlu diberi pelajaran. Jangan mentang-mentang punya lahan parkir tapi tidak secure (aman)," kata Kenny.

Sebelumnya pengadilan juga menghukum pengelola parkir untuk membayar kendaraan yang hilang seperti yang dialami oleh Anny R Gultom, Afifah Dewi, Sumito Y Viansyah dan Vovo Budiman. Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) juga pernah memberikan hukuman kepada pengelola parkir membayar kehilangan barang yang ada dalam kendaraan yang hilang milik Imelda Wijaya sebesar Rp 26 juta.

(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads