"Menurut pihak kita itu kan hasil penyidikan dari fakta terungkap, jadi kita tidak ada masalah. Sejak awal kita sudah menduga," kata pengacara Amran, Amat Entadaim, saat dikonfirmasi, Kamis (9/8/2012).
Amat menegaskan, dengan ditetapkannya Hartati sebagai tersangka, upaya menggiring kliennya ke arah pidana pemerasan otomatis gugur. Yang jelas, kasus ini sekarang semakin terang benderang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, dia berharap agar Hartati kooperatif dengan KPK. Saat persidangan nanti, Bupati Buol juga berjanji akan mengungkapkan peran Hartati sejujurnya.
"Pak Amran sejak awal sudah kooperatif dengan KPK," tegasnya.
Pada Rabu (8/8) Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan Hartati diduga telah memberi suap kepada Bupati Buol, Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar. pemberian uang tersebut terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Citra Cakra Murdaya (PT CCM) dan PT Hardaya Inti Plantation. Ancaman hukuman bagi anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini lima tahun penjara.
Saat ditemui di kediamannya, Hartati menilai apa yang dilakukan KPK sudah betul. Namun dia memastikan akan memberikan penjelasan soal kasus itu di pengadilan nanti. Termasuk soal uang Rp 3 miliar yang diberikan pada Amran.
(mad/nrl)