Pengacara Miranda Keberatan Agus Condro & Penyelidik KPK Jadi Saksi

Pengacara Miranda Keberatan Agus Condro & Penyelidik KPK Jadi Saksi

- detikNews
Kamis, 09 Agu 2012 10:14 WIB
Jakarta - Sidang lanjutan dengan terdakwa Miranda Gultom menghadirkan saksi Agus Condro dan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo. Namun tim pengacara Miranda Gultom keberatan dengan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) tersebut.

Sidang kasus dugaan suap pemilihan deputi gubernur senior (DGS) Bank Indonesia yang dimenangi Miranda itu pun diskors beberapa menit untuk menunggu keputusan hakim yang diketuai Gusrizal. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/8/2012).

Pihak Miranda keberatan akan adanya saksi Agus Condro dan Arif Budi Raharjo karena dinilai memberatkan guru besar ekonomi UI itu. Apalagi saksi Arif yang merupakan penyelidik KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU menjadwalkan menghadirkan saksi Agus Condro, Hamka Yandhu, Nur Suhud, dan Arif Budi Rahardjo. Namun yang baru hadir yakni Agus Condro dan Arif Budi Raharjo.

Sebelum tim pengacara Miranda keberatan atas saksi tersebut, hakim meminta saksi segera bersaksi.

"Jangan membuang-buang waktu. Periksa saksi yang sudah hadir hari ini," kata Gusrizal.

Namun sebelum keduanya diambil sumpah, salah satu pengacara Miranda, Andi Simangunsong, menyatakan bila Agus dan Arif tidak cocok untuk menjadi saksi karena kesaksiannya bisa memberatkan Miranda.

Dalam sidang itu, Miranda hadir dengan mengenakan blazer coklat muda dan rok warna senada. Sebelumnya, Miranda datang sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengenakan baju tahanan KPK.


(nik/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads