Sidang kasus dugaan suap pemilihan deputi gubernur senior (DGS) Bank Indonesia yang dimenangi Miranda itu pun diskors beberapa menit untuk menunggu keputusan hakim yang diketuai Gusrizal. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/8/2012).
Pihak Miranda keberatan akan adanya saksi Agus Condro dan Arif Budi Raharjo karena dinilai memberatkan guru besar ekonomi UI itu. Apalagi saksi Arif yang merupakan penyelidik KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum tim pengacara Miranda keberatan atas saksi tersebut, hakim meminta saksi segera bersaksi.
"Jangan membuang-buang waktu. Periksa saksi yang sudah hadir hari ini," kata Gusrizal.
Namun sebelum keduanya diambil sumpah, salah satu pengacara Miranda, Andi Simangunsong, menyatakan bila Agus dan Arif tidak cocok untuk menjadi saksi karena kesaksiannya bisa memberatkan Miranda.
Dalam sidang itu, Miranda hadir dengan mengenakan blazer coklat muda dan rok warna senada. Sebelumnya, Miranda datang sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengenakan baju tahanan KPK.
(nik/nrl)