"Kemarin bunga mawar putihnya ditolak, soalnya MA beralasan kalau sudah kewajiban MA memutus perkara," kata sumber detikcom di MA, Rabu, (8/8/2012).
MA yang diwakili oleh panitera dan didampingi Kabag Hubungan Antar Lembaga, David Simanjuntak, mengatakan dalam memutus perkara Anand Krishna ini tidak ada maksud dan tujuan tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panitera juga menambahkan dalam membuat putusan, MA tidak bisa menyenangkan semua pihak sebab ada yang menang dan ada yang kalah. "Kita tidak mungkin memuaskan semua pihak," tambahnya.
Seperti diketahui, 5 orang pendukung korban Anand Krishna membawa tiga rangkaian mawar putih serta sertifikat ucapan terimakasih pada Selasa (7/8) kemarin. Mereka mengapresiasi putusan majelis kasasi yang terdiri dari Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul yang memvonis Anand terbukti melakukan perbuatan cabul. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang 'Perbuatan Cabul'.
"Kasasi jaksa dikabulkan. Menghukum terdakwa selama 2 tahun 6 bulan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur. Putusan MA ini menganulir putusan PN Jaksel yang membebaskan Anand.
(asp/nvt)