MA Tolak Mawar Putih dari Pendukung Korban Anand Krishna

MA Tolak Mawar Putih dari Pendukung Korban Anand Krishna

- detikNews
Rabu, 08 Agu 2012 13:22 WIB
Pendukung korban Anand datangi MA (salmah/detikcom)
Jakarta - Tim Pembela Korban Anand Krishna mendatangi gedung Mahkamah Agung (MA) Selasa (7/8) kemarin. Mereka memberikan mawar putih ke Ketua MA dan para hakim yang memutus sebagai bentuk apresiasi. Namun MA menolak pemberian mawar putih tersebut dengan alasan sudah kewajiban MA memutus sebuah perkara.

"Kemarin bunga mawar putihnya ditolak, soalnya MA beralasan kalau sudah kewajiban MA memutus perkara," kata sumber detikcom di MA, Rabu, (8/8/2012).

MA yang diwakili oleh panitera dan didampingi Kabag Hubungan Antar Lembaga, David Simanjuntak, mengatakan dalam memutus perkara Anand Krishna ini tidak ada maksud dan tujuan tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak mengharapkan apa-apa. Apresiasi mereka datang itu sudah dukungan moral yang cukup untuk MA," ujarnya.

Panitera juga menambahkan dalam membuat putusan, MA tidak bisa menyenangkan semua pihak sebab ada yang menang dan ada yang kalah. "Kita tidak mungkin memuaskan semua pihak," tambahnya.

Seperti diketahui, 5 orang pendukung korban Anand Krishna membawa tiga rangkaian mawar putih serta sertifikat ucapan terimakasih pada Selasa (7/8) kemarin. Mereka mengapresiasi putusan majelis kasasi yang terdiri dari Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul yang memvonis Anand terbukti melakukan perbuatan cabul. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang 'Perbuatan Cabul'.

"Kasasi jaksa dikabulkan. Menghukum terdakwa selama 2 tahun 6 bulan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur. Putusan MA ini menganulir putusan PN Jaksel yang membebaskan Anand.

(asp/nvt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads