Rabu, 08/08/2012 13:22 WIB
MA Tolak Mawar Putih dari Pendukung Korban Anand Krishna
"Kemarin bunga mawar putihnya ditolak, soalnya MA beralasan kalau sudah kewajiban MA memutus perkara," kata sumber detikcom di MA, Rabu, (8/8/2012).
MA yang diwakili oleh panitera dan didampingi Kabag Hubungan Antar Lembaga, David Simanjuntak, mengatakan dalam memutus perkara Anand Krishna ini tidak ada maksud dan tujuan tertentu.
"Tidak mengharapkan apa-apa. Apresiasi mereka datang itu sudah dukungan moral yang cukup untuk MA," ujarnya.
Panitera juga menambahkan dalam membuat putusan, MA tidak bisa menyenangkan semua pihak sebab ada yang menang dan ada yang kalah. "Kita tidak mungkin memuaskan semua pihak," tambahnya.
Seperti diketahui, 5 orang pendukung korban Anand Krishna membawa tiga rangkaian mawar putih serta sertifikat ucapan terimakasih pada Selasa (7/8) kemarin. Mereka mengapresiasi putusan majelis kasasi yang terdiri dari Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul yang memvonis Anand terbukti melakukan perbuatan cabul. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang 'Perbuatan Cabul'.
"Kasasi jaksa dikabulkan. Menghukum terdakwa selama 2 tahun 6 bulan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur. Putusan MA ini menganulir putusan PN Jaksel yang membebaskan Anand.
Praktek penimbunan BBM melibatkan oknum aparat keamanan. Seperti apa modusnya? Tonton "Reportase Investigasi", Minggu, 26 Mei 2013, pukul 16.45, hanya di TRANSTV
(asp/nvt)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
-
Gempa 5,2 SR Terjadi di Pacitan
1,539 share this. -
27 Juta Warga Jateng Hari Ini Tentukan Gubernur Baru
746 share this. -
Mahfud MD Siap Jadi Capres atau Cawapres
530 share this. -
KPAI: Jangan Terjebak Gedung 'Wah', Pentingkan Kurikulum
527 share this. -
Perusak Mercy Milik Sendiri di JCC Diduga Mabuk
510 share this.
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Berita Terbaru
Indeks Berita ยป
-
Minggu, 26/05/2013 12:09 WIB
Fathanah, Royal ke Perempuan Tapi Bermasalah dengan Utang
-
Minggu, 26/05/2013 12:00 WIB
TKI Sering Kejang dan Pingsan Sepulang dari Malaysia, Keluarga Curiga
-
Minggu, 26/05/2013 11:32 WIB
FPG DPRD DKI: Soal KJS Diputuskan Senin, untuk Apa Interpelasi Jokowi?
-
Minggu, 26/05/2013 11:30 WIB
Bocah 7 Tahun Tewas dalam Kebakaran Ruko di Medan
-
Minggu, 26/05/2013 11:28 WIB
Anggota DPR: RUU Pertembakauan Dipaksakan dan Ada Kepentingan
-
Minggu, 26/05/2013 12:00 WIB
Fathanah, Royal ke Perempuan Tapi Bermasalah dengan Utang
-
Minggu, 26/05/2013 10:15 WIB
Kondisi Kaca Retak, Ini Dia Mobil Mercy yang Dirusak Pemiliknya Sendiri
-
Minggu, 26/05/2013 11:21 WIB
Pengemudi Mercy yang Rusak Mobil Sendiri Minta Diperbolehkan Pulang
-
Minggu, 26/05/2013 11:32 WIB
FPG DPRD DKI: Soal KJS Diputuskan Senin, untuk Apa Interpelasi Jokowi?
-
Minggu, 26/05/2013 11:06 WIB
Pleno Pilgub Bali, PDIP Bawa 9 Kontainer Bukti Kecurangan Lawan ke KPUD
-
Minggu, 26/05/2013 10:56 WIB
Pengemudi Mercy yang Rusak Mobil Sendiri Bawa 4 Butir Xanax
-
Minggu, 26/05/2013 09:20 WIB
Interpelasi Jokowi Berlebihan, Hanya Mencari-cari Kesalahan
-
Minggu, 26/05/2013 11:24 WIB
Anak Tukang Jahit Ini Berharap Bisa Lanjutkan ke Perguruan Tinggi
-
546 Komentar
-
263 Komentar
-
209 Komentar
-
207 Komentar
-
188 Komentar
-
156 Komentar
-
138 Komentar
-
129 Komentar
-
Rabu, 22/05/2013 08:47 WIB
Salim Segaf Galau Melihat Kondisi PKS
Salim Segaf Al Jufri, anggota Majelis Syuro PKS, mengaku prihatin dengan kondisi partainya saat ini. Salim mengingatkan semua kader PKS kembali berpolitik bersih dan tidak berurusan dengan kasus korupsi.
ProKontra
Index »
Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal
Pro
Kontra
MustRead
close
-
Minggu, 26/05/2013 06:41 WIB
Tak Bisa Nyoblos, Ganjar Pranowo Antar Ayah ke TPS
-
Minggu, 26/05/2013 06:16 WIB
27 Juta Warga Jateng Hari Ini Tentukan Gubernur Baru
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer












Made Tantrawan (21), mahasiswa Fakultas MIPA UGM memiliki catatan prestasi yang luar biasa. Ia menjadi langganan juara olimpiade internasional dan kini lulus dengan sempurna. Apa resepnya?
Perlawanan para koruptor memang bervariasi. Sejak pertama kali pemberantasan korupsi dilakukan pada permulaan revolusi di Indonesia, tahun 1957, perlawanan sudah terjadi. Perlawanan para koruptor sudah merupakan hukum besi. Hukum perlawanan adalah hukum kemestian.
