Permintaan penetapan status tersangka bagi Haris, disampaikan hakim anggota Pangeran Napitupulu saat mendalami keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Tamsil Linrung.
Pangeran mencecar Tamsil soal aduan Haris yang diterima Banggar pada tahun 2010. Saat itu, Tamsil mengaku kedatangan Haris yang mengadukan anggota Banggar dari Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati atas penerimaan duit sekitar Rp 6 miliar untuk meloloskan 3 kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam termasuk Kabupaten Minahasa sebagai penerima alokasi DPID tahun anggaran 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa begitu mekanismenya langsung lapor?" cecar Pangeran.
"Ya, itu bisa bisa langsung," jawab Tamsil politisi PKS.
Pangeran kemudian menanyakan Tamsil adanya usulan Wa Ode terkait 4 kabupaten. Namun Tamsil dengan tegas mengatakan Wa Ode tidak pernah mengusulkan agar 4 kabupaten mendapat alokasi DPID.
Setelah itu, Pangeran tiba-tiba bertanya ke jaksa penuntut umum tentang status Haris Surahman. Penuntut menjawab Haris belum berstatus tersangka.
"Jadikan tersangka. Apa itu lapor-lapor nggak jelas," tutur Pangeran.
Haris sendiri pernah dihadirkan sebagai saksi Wa Ode dalam persidangan 10 Juli 2012. Kala itu Haris mengaku pernah menyetor duit ke Wa Ode melalui sekretarisnya Sefa Yolanda. Duit itu kata Haris titipan dari Fahd A Rafiq untuk mengurus alokasi DPID untuk tiga kabupaten di NAD.
(fdn/mok)