5 Kasus Gugatan Ganti Rugi pada Pengelola Parkir

5 Kasus Gugatan Ganti Rugi pada Pengelola Parkir

- detikNews
Senin, 01 Apr 2013 13:13 WIB
5 Kasus Gugatan Ganti Rugi pada Pengelola Parkir
Jakarta - Semakin hari, masyarakat semakin berani menggugat pengelola parkir atas kehilangan kendaraan yang diparkir. Keberanian masyarakat ini terkait sikap Mahkamah Agung (MA) yang tegas menyatakan pengelola parkir harus bertanggungjawab atas kehilangan kendaraan.

Berdasarkan berbagai putusan hakim, sedikitnya ada 4 alasan mengapa pengelola parkir harus bertanggungjawab. Pertama pengelola parkir melanggar UU Perlindungan Konsumen. Kedua, hilangnya kendaraan akibat kelalaian pengelola parkir. Ketiga, pengelola parkir dilakukan oleh perusahaan profesional sehingga harus bertanggungjawab secara hukum.

Terakhir pengelola parkir dinilai melanggar pasal 1366 KUH Perdata yang menyebutkan seseorang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian/kekurang hati-hatiannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 5 kasus kendaraan hilang/rusak yang harus ditanggung pengelola parkir yang dirangkum dari arsip detikcom:


1. Kijang Anny R Gultom

(Ilustrasi: dok detikcom)
Pada 1 Maret 2000, Anny R Gultom berbelanja ke pusat perbelanjaan di daerah Mangga Dua, Jakarta Pusat. Mobil toyota kijang yang disopiri anaknya, Hontas Tambunan, langsung diparkir di lokasi yang dikelola PT SPI.

Tetapi siapa nyana, begitu selesai berbelanja, ibu dan anak itu tak menemukan mobil mereka di tempat semula. Dicari ke berbagai lokasi, tak juga ketemu. Lantas, mereka pun meminta pertanggungjawaban PT Securindo Packatama Indonesia (SPI) yang mengelola Secure Parking.

Tetapi sang pengelola parkir pun berdalih, kehilangan mobil menjadi tanggung jawab pemilik. Hal itu sesuai dengan klausul yang terdapat dalam setiap karcis parkir. Artinya, SPI berlindung di balik klausul 'kehilangan kendaraan menjadi tanggung jawab pemilik'.

Anny dan Hontas tidak terima. Kedunya menggugat PT SPI ke pengadilan. Dan akhirnya, PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan tersebut, medio Juni 2001.

Dan lagi-lagi, di tingkat banding Pengadilan Tinggi Jakarta, PT SPI kalah. Masih tidak terima, mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tapi lagi-lagi kalah.

"Usai keputusan kasasi MA, PT SPI mengganti kerugian Anny sebesar Rp 60 juta. Tapi masih tidak terima dan mengajukan PK. Dan faktanya sekarang, PK tetap mengalahkan PT SPI. Ini yurisprudensi hukum Indonesia. Bisa menjadi dasar hukum," kuasa hukum Anny, David Tobing

2. Kijang Afifah Dewi

(Ilustrasi: dok detikcom)
Mobil Toyota Kijang tahun 1995 bernomor polisi B 2985 AB milik Afifah Dewi, warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan hilang saat belanja di pusat perbelanjaan di Lebak Bulus, Jaksel pada 20 Desember 2008 malam.

Setelah pengelola gedung tidak mau membayar ganti rugi mobil yang raib tersebut, Afifah menggandeng advokat David Tobing. Mereka menggugat pengelola pusat perbelanjaan di PN Jaksel dan dimenangkan pada 20 Mei 2010.

"Tadinya sebelum mengajukan gugatan, pengelola parkir tidak mau bertanggung jawab karena parkir gratis. Kemudian ibu itu datang ke saya akhir 2009, dan setelah kami mengajukan gugatan, akhirnya pada 16 Juli 2010 mereka bertanggung jawab dengan melakukan pembayaran sejumlah uang," papar David.

3. Honda Tiger Sumito Y Viansyah

(Ilustrasi: dok detikcom)
Honda Tiger nopol B 6858 yang hilang milik Sumito Y Viansyah, warga Jalan Kemuning, Pejaten Timur, Jakarta Selatan (Jaksel). Sumito memarkir Tigernya di Kompleks Fatmawati Mas, Jaksel, pada 9 Oktober 2006 pukul 08.00 WIB. Saat dia hendak meninggalkan kompleks pukul 18.30 WIB, dia kaget sebab motor kesayangannya raib.

7 Mei 2008, PN Jaksel menghukum pengelola parkir Rp 30,95 juta. Tidak terima dengan putusan ini, pengelola parkir mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan merevisi mengurangi hukuman menjadi Rp 20,7 juta. Nilai ganti rugi ini disesuaikan dengan harga Honda Tiger yang sesuai harga pasar saat itu.

Masih tidak terima, pengelola parkir mengajukan kasasi ke MA tapi kandas. Majelis kasasi yang diketua oleh Imron Anwari dengan anggota Suwardi dan Hakim Nyak Pha menolak kasasi. Alhasil, pengelola parkir harus membayar kerugian sesuai putusan PT Jakarta yaitu Rp 20,7 juta.

"Ganti rugi sudah dibayar oleh pengelola, tapi salinan putusannya belum saya terima hingga sekarang," kata kuasa hukum Sumito, David Tobing.

4. Kijang Innova Vovo Budiman

(Ilustrasi: dok detikcom)
Warga Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, Vovo Budiman kehilangan Kijang Innova pada 8 September 2008 pukul 16.16 WIB. Keesokannya dia kaget karena mobilnya raib. Padahal layanan parkir berlaku 24 jam.

Pada 20 Januari 2011, Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan gugatan Vovo. Majelis hakim menghukum pengelola parkir mengganti kehilangan mobil dengan uang sebesar Rp 140 juta. Pada 9 Juni 2011, Pengadilan Tinggi Banten menolak banding pengelola parkir dan menguatkan putusan peradilan tingkat pertama.

Tidak terima, pengelola parkir memilih mengajukan kasasi ke MA dan tengah diadili oleh hakim agung Soltoni Mohdallu, Takdir Rahmadi, dan Rehngene Purba. Hasilnya MA menolak kasasi pengelola parkir yang diputus 6 September 2012.

Vovo sendiri telah menempati ruko tersebut sejak 1996. Selama 12 tahun menempati, dia belum pernah kehilangan kendaraan. Vovo telah meminta penyelesaian secara kekeluargaan tetapi selalu diberi janji-janji manis oleh pengelola.

"Pernah katanya akan diganti Rp 50 juta, tapi tidak kunjung diberikan uangnya. Terpaksa saya pakai jalur hukum," kisah Vovo.

Kini, pengelola parkir ruko di Bumi Serpong Damai (BSD), PT Dinamika Mitra Pratama (DMP) harus mengganti rugi Rp 140 juta pada Vovo, senilai Kijang Innova yang hilang.

5. Barang Hilang di Mobil

(Ilustrasi: dok detikcom)
Gugatan tersebut bermula saat Imelda Wijaya memarkir Isuzu Panther bernopol B 8328 TH di Plasa Mandiri, Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 13 Juli 2003. Dia memasuki area parkir pukul 07.41 WIB. Baru 5 menit ditinggal, mobilnya raib. Selidik punya selidik, mobilnya telah diambil oleh orang tidak dikenal tanpa menggunakan karcis parkir.

Pada 21 Juli 2003, PN Jakut mengabulkan permohonan Imelda dan menjatuhkan hukuman Rp 26 juta kepada pengelola parkir untuk mengganti barang milik Imelda yang ada di dalam mobil. Putusan ini dikuatkan PT Jakarta pada 18 Agustus 2004.

MA juga menguatkan putusan tersebut pada 14 Februari 2007. Sayangnya, setelah 5 tahun berlalu, Imelda tidak pernah tahu kemenangannya tersebut. Imelda hingga saat ini belum memegang salinan putusan. Dia juga belum menerima uang pembayaran ganti rugi dari pengelola.
Halaman 2 dari 6
(asp/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads