"Yang berwenang mengadili dan memeriksa adalah Mahkamah Konstitusi. Memohon kepada majelis hakim menyatakan permohonan pemohon James tidak dapat diterima," ujar kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang, saat membacakan jawaban gugatan, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2012).
Rasamala juga membantah gugatan James yang menyebut KPK tidak berwenang menyidik perkara ini karena menganggap Tommy Hindratno bukanlah penyelenggara negara. Dan pembuktian mengenai hal ini hanya dapat dilakukan di pengadilan bukan di sidang praperadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dalam kesempatan ini pula, Rasamala menegaskan mengenai penahanan yang dilakukan terhadap James sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihak KPK juga menyatakan mereka melakukan penahanan karena khawatir James akan melarikan diri.
"Juga ada kemungkinan merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya," ucpnya.
Sebelumnya, tersangka penyuapan pajak, James Gunarjo mengajukan gugatan karena menilai KPK tidak berwenang menangani kasus yang menjeratnya. Kewenangan KPK menurutnya hanya menangani penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam pasal 11 huruf a Undang-Undang KPK. Sedangkan pihak James merasa dia dan Tommy Hindratno tidak termasuk kriteria penyelenggara negara.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Dimyati ini dilanjutkan Rabu esok (8/8/2012) dengan agenda putusan sela.
(riz/mok)