Sidang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (7/8/2012), sejak pukul 09.00 WIB. Selama mengikuti persidangan, wajah orang nomor satu di Riau itu terlihat tegang.
Beberapa pertanyaan jaksa KPK, sering dijawab lupa alias tidak ingat. Misalnya, jaksa menyebut Biro Hukum Pemprov Riau pernah menyatakan kepada gubernur bahwa Perda 6/2008 sudah kadaluarsa dan tidak bisa direvisi lagi. Rusli tidak mengakui hal ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya jaksa soal uang suap untuk pembahasan perda, Rusli menyebut pernah diberitahukan oleh mantan Kadispora Riau yang kini jadi tersangka, Lukman Abbas .
"Lukman memang pernah cerita itu. Tapi saya justru menyebutkan, sebaiknya dibatalkan saja," kata Rusli.
Terkait adanya surat kontrak politik antara gubernur Riau dengan DPRD Riau terkait venue PON, Rusli menyebut tidak tahu keberadaan surat politik itu.
"Saya tidak tahu, kapan surat itu ditandatangani," kata Rusli.
Terkait surat kontrak itu, akhisnya jaksa menunjukan surat kontrak itu dihadapan majelis hakim yang ditunjukan kepada Rusli.
Rusli yang bolak balik mengaku lupa ini, sempat menjadi perhatian jaksa. "Tidak apalah, kalau Anda bolak balik lupa. Nanti saya coba ingatkan anda," kata jaksa.
Hingga saat ini sidang masih berlangsung. Rusli mengenakan baju melayu warna putih dan didampingi sejumlah pendukung, baik pejabat Pemprov Riau maupun tokoh masyarakat.
(cha/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini