"Jadi mana mungkin kita sidang di sini tapi jaksa tidak konsisten terhadap apa yang disampaikan sendiri. Tadi kan disampaikan dengan jelas bahwa JPU memang mengamini BAP pertama Joshua tidak didampingi kuasa hukum, harusnya batal, apalagi ini sudah dilimpahkan ke pengadilan. JPU katakan tadi BAP pertama diperbaiki dengan BAP kedua yang telah didampingi pengacara dari kantor OC Kaligis," kata salah satu kuasa hukum Joshua, Slamet Yuono, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Danau Sunter Timur, Sunter, Jakarta Utara, Selasa (7/8/2012).
Namun Slamet mengeluhkan BAP kedua dan ketiga milik kliennya dibuat berdasarkan BAP pertama. Hal ini dikarenakan BAP pertama dibuat pihak kepolisian dengan tekanan terhadap Joshua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Slamet menjelaskan BAP pertama telah membuat kliennya menjadi korban salah tangkap. "BAP pertamalah yang membuat Joshua ditahan karena ada unsur tekanan dari pihak kepolisian, karena jika tidak mengakui akan diserahkan ke Armaba," keluhnya.
Slamet meminta jalannya persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Harsono dan JPU Saptono tersebut berjalan objektif.
"Kami tekankan dalam perkara ini hukum benar-benar ditegakan di sini. Jangan sampai jaksa atau hakim melakukan kesalahan putusan. Kami mohon majelis hakim bisa melihat perkara ini secara objektif," tutup Slamet.
Joshua Raynaldo adalah terdakwa kasus pengeroyokan Kelasi Arifin Siri hingga tewas pada tanggal 31 Maret lalu. Joshua didakwa pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(vid/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini