Anggota Komisi III Dorong Sengketa KPK dan Polri Soal Simulator SIM ke MK

Anggota Komisi III Dorong Sengketa KPK dan Polri Soal Simulator SIM ke MK

- detikNews
Selasa, 07 Agu 2012 11:05 WIB
Jakarta - Polri bersikeras ingin menangani kasus simulator SIM yang sebenarnya menurut UU menjadi kewenangan KPK. Karena Polri bersikeras mengaku memiliki dasar kuat, maka menurut anggota Komisi III DPR Eva Sundari, solusi yang bisa diambil membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi.

"Karena ini sudah masuk ke sengketa (wewenang) antar lembaga negara. Hanya MK yang punya otoritas memutuskan/interpretasi secara hukum," kata anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/8/2012).

UU MK memungkinkan memutuskan hak dan wewenang lembaga negara lain berdasar UU yang ada. "Setiap sengketa antar lembaga negara harus diselesaikan pakai rujukan konstitusi," kata Eva.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai persoalan siapa yang berwenang menangani kasus driving simulation R2 dan R4 bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPK sendiri mempersilakan masalah ini dibawa ke lembaga tersebut.

"Itu jadi haknya Polri, kalau mau bawa kasus ini ke MK. Silakan saja," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Senin (6/8/2012).

Johan sendiri secara pribadi memilih tidak ingin terlalu banyak komentar dalam persoalan ini. Lagi pula, sebelum dibawa ke MK, KPK dan Mabes Polri sudah membuka diri untuk membicarakan masalah ini lebih dulu.

(van/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads