"Karena ini sudah masuk ke sengketa (wewenang) antar lembaga negara. Hanya MK yang punya otoritas memutuskan/interpretasi secara hukum," kata anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/8/2012).
UU MK memungkinkan memutuskan hak dan wewenang lembaga negara lain berdasar UU yang ada. "Setiap sengketa antar lembaga negara harus diselesaikan pakai rujukan konstitusi," kata Eva.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu jadi haknya Polri, kalau mau bawa kasus ini ke MK. Silakan saja," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Senin (6/8/2012).
Johan sendiri secara pribadi memilih tidak ingin terlalu banyak komentar dalam persoalan ini. Lagi pula, sebelum dibawa ke MK, KPK dan Mabes Polri sudah membuka diri untuk membicarakan masalah ini lebih dulu.
(van/ndr)