"Kalau diminta kita juga bisa buat fatwa. Nanti kita mengajukan raping terus rapat untuk mengelurkan fatwa," kata juru bicara MA, Djoko Sarwoko saat dihubungi detikcom, Selasa (7/8/2012).
Tapi Djoko buru-buru memberi masukan, apakah dengan keluarnya fatwa itu tidak malah membuat runyam permasalahan. "Tapi nanti bisa buat tambah kisruh lagi," terang Ketua Muda MA bidang Pidana Khusus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Djoko, kedudukan fungsi masing-masing penyidik sudah jelas tercantum dalam UU. Sehingga masing-masing instiusi tinggal melaksanakan apa yang tertuang dalam UU tersebut.
"Kan bisa diselesaikan tanpa menunjukan kewenangan masing-masing karena UU sudah mengatur secara jelas. Bagaimana tujuan KPK, siapa yang lebih dulu melakukan penyidikan," beber Djoko.
"Kita lihat sejarahnya, sebelum ada KPK, yang berwenang untuk menyidik kasus korupsi adalah Polri dan Kejaksaan. Sekarang semua punya wewenang. Cuma bedanya KPK ditunjuk khusus menyidik kasus korupsi. Nah apakah lembaga lain jadi tidak berwenang menyidik, selama UU nya belum diubah ya bisa," terang Djoko.
(asp/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini