"Soal KPK dan Polri dalam penanganan kasus yang terkait pejabat institusi Polri, menurut saya permasalahan ini dijadikan perang opini yang berlarut-larut sehingga mengkaburkan pada pokok permasalahan yang ada. Wajar dan dipahami kalau pada awalnya masing-masing institusi berpegang pada prinsipnya yang tentunya sesuai peraturan per-UU-nya," kata Tjahjo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/8/2012).
Kalau kemudian ada MoU diantara polisi dan KPK, menurut Tjahjo, tidak bisa dijadikan dasar hukum. UU menjadi landasan hukum yang harus dihormati keduanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi Presiden SBY sudah menginstruksikan agar masalah tersebut diselesaikan secara sinergi. Bagaimanapun kasus korupsi di tubuh Korlantas Polri harus dituntaskan.
"Pendapat Menko Polhukam sudah jelas mewakili Presiden RI, saya kira political will semua pihak harus ada, hindarkan egoisme sektoral. Dalam penanganan hukum harus berprinsip pada penegakan hukum yang berkeadilan," tandasnya.
(van/trq)