"Kekukuhan Bareskrim untuk menyidik kasus korupsi di Korlantas memiliki 'international perception risks'," kata mantan pimpinan KPK, Amien Sunaryadi saat berbincang, Minggu (5/8/2012).
Selama ini, lanjut Amien, di mata masyarakat internasional 'legal certainty' di Indonesia dipandang membaik walaupun masih belum tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amien membeberkan, sangat mudah bagi masyarakat internasional dan negara-negara lain untuk melihat teks Pasal 50 ayat (3) dan (4) UU KPK. Nah, ketika ada UU dilanggar dalam pemberantasan korupsi, apalagi oleh penegak hukum, ini akan sangat berbahaya.
"Ada risiko masyarakat internasional akan mempunyai persepsi bahwa 'legal certainty' di Indonesia sangat rendah, karena bunyi pasal UU yang sangat gamblang pun tidak dijalankan", lanjut Amien.
Dan lucunya, tambah Amien, yang tidak mau menjalankan UU tersebut adalah penegak hukum itu sendiri, Bareskrim.
"Juga ada risiko masyarakat internasional akan mempunyai persepsi bahwa pemerintah yang dipimpin Presiden SBY mendiamkan bawahannya yang merongrong upaya pemberantasan korupsi", urainya.
"Ini tidak baik. Semua bawahan presiden SBY harus ikut menjaga reputasi internasional beliau", tambah Amien.
Menurut Amien, sebaiknya Bareskrim menghentikan penyidikannya. Hasil penyidikan, barang bukti dan tersangka diserahkan saja kepada KPK.
"Kalau perlu, sebagian penyidiknya juga dipinjamkan kepada KPK untuk menjadi bagian dari tim penyidikan KPK," tegasnya.
(ndr/van)











































