Gaji Sopir TransJ Naik, Kalau Sering Terlibat Kecelakaan Bisa Dipecat

Gaji Sopir TransJ Naik, Kalau Sering Terlibat Kecelakaan Bisa Dipecat

- detikNews
Minggu, 05 Agu 2012 11:14 WIB
Foto: detikcom
Jakarta - BLU TransJakarta akan menaikkan gaji pengemudi bus TransJ. Namun kepada pengemudi yang terlibat kecelakaan akan diberikan sanksi tegas sampai pemecatan.

Langkah ini dilakukan karena maraknya kecelakaan yang melibatkan bus TransJ. Kecelakaan terakhir, bus TransJ menabrak anak yang tengah bersepeda di Depan Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat.

"Kita akan meningkatkan kesejahteraan pramudi bus TransJ dari sisi penghasilan, dan hal ini sudah kita lakukan di koridor XI. Jadi kontrak yang baru pramudi bus minimal 3,5 kali UMP (Upah Minimum Provinsi). Jadi kalau UMP DKI itu sekitar Rp 1,5 juta ya bisa mencapai Rp 5 juta, ini sudah diterapkan di satu koridor, supaya tenang bekerja dan termotivasi untuk memberikan pelayanan yang baik," ujar Kepala Badan Layanan Umum (BLU) TransJ, M Akbar, kepada detikcom, Minggu (5/8/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BLU TransJ juga terus melakukan pembinaan. Pengarahan juga dilakukan agar sopir bus TransJ bisa bekerja dengan tenang.

"Setiap hari kita memberikan semacam penilain baik, buruk atau sedang. Sehingga di akhir bulan ada semacam rapor evaluasi. Yang berulang-ulang kurang baik harus menjalani sanksi khusus bisa sampai dihentikan," katanya.

Meski demikian pihak BLU TransJ tidak asal memecat. Namun menunggu terlebih dahulu penanganan di kepolisian.

"Karena kalau kecelakaan itu tidak bisa hanya dibebankan pada satu pihak. Tapi baik pramudi maupun pengendara atau pejalan kaki harus hati-hati," ucap Akbar.

(van/nvt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads