Gabungan beberapa LSM anti korupsi mendeklarasikan 'Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Polri'. Beberapa LSM yang tergabung dalam koalisi itu adalah Transparency Internasional Indonesia (TII), YLBHI, KontraS, ICW, LBH Jakarta, YLBHI, IMPARSIAL, serta beberapa aktivis anti korupsi.
"Adanya penghalangan dan keinginan Polri untuk ikut menyelesaikan kasus ini, menurut UU KPK pasal 50 ayat 3 dan 4, Polri tidak berhak melakukan penyidikan. Dan harapannya kasus ini dapat segera diselesaikan oleh KPK. Jika Polri tidak mematuhi UU KPK tersebut artinya telah terjadi penyalahan undang-undang," kata Taufik Basar, salah satu deklarator Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Polri, Taufik Basar, kepada wartawan di Kantor TII, Jl Senayan Bawah, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka menilai Polri tidak layak menangani kasus ini. Sebab, berdasarkan catatan yang mereka miliki, kasus korupsi yang melibatkan internal dan ditangani oleh Polri tak pernah tuntas.
Beberapa kasus itu adalah rekening gendut petinggi Polri, suap dari Adrian Waworuntu tersangka pembobol BNI 46, Suap dalam penanganan kasus pajak Gayus Tambunan yang melibatkan petugas, proyek pengadaan jaringan radio komunikasi dan alat komunikasi Mabes Polri tahun 2002-2005. Dugaan kerugian negara dari seluruh kasus tersebut mencapai Rp 240 miliar.
(trq/ndr)