Tidak Ada Pelanggaran Dana Kampanye, Hanya Kejanggalan

Tidak Ada Pelanggaran Dana Kampanye, Hanya Kejanggalan

- detikNews
Jumat, 03 Agu 2012 15:43 WIB
Ilustrasi
Jakarta - Enam pasangan cagub dan wagub yang bertempur merebutkan kursi DKI 1 sudah diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP), sesuai keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta. Hasilnya, tidak ada satu pasangan pun pelanggaran dana kampanye yang dilakukan.

Namun, ada kejanggalan yang terlihat pada pasangan No 2 (Hendardji-Ahmad) dan pasangan No 5 (Faisal-Biem). Kejanggalannya tampak pada pengeluaran dana kampanye melebihi pemasukannya.

Pasalnya, pengeluaran kampanye pasangan No 2 sebesar Rp3.250.325.650, dengan penerimaan sebesar Rp3.024.750.000. Sedangkan, pasangan No 5 pengeluaran kampanyenya sebesar Rp5.083.789.575, dengan penerimaan sebesar Rp4.158.625.868.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Ketua Pokja Kampanye KPU DKI Jakarta, Suhartono, tidak kaget dengan penemuan tersebut dan dengan santai ia menjelaskan itu hasil yang sudah diaudit KAP.

"Memang seperti itu laporannya," ujar Suhartono, saat jumpa pers soal Laporan Audit atas Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) Pasangan Cagub dan Wagub DKI Jakarta 2012, di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Jumat (3/8/2012).

Lebih lanjut, Suhartono menegaskan yang lebih tahu bagaimana hal itu bisa terjadi adalah pasangan itu sendiri.

"Bisa ditanyakan ke pasangan yg bersangkutan. Tapi yang ditemukan KAP sesuai dengan yang dilaporkan pasangan No 2 dan 5," jelas Suhartono.

Pertanyaan yang muncul, adalah bagaimana para pasangan itu bisa kampanye di putaran pertama tanpa berhutang, dengan kondisi penerimaan lebih kecil daripada pemasukan?

"Tentang bagaimana mereka menutupi itu tidak dinyatakan tapi memang itu menunjukan ada selisih antara penerimaan dan pengeluaran. Tidak dinyatakan disitu oleh KAP, mereka menutupi darimana," imbuh Ketua Pokja Kampanye itu.

(gah/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads