"Penetapan yang duluan memang lewat tanggal tapi mengenai kejujuran siapa yang menulis tanggal tersebut itu yang harus kita uji," kata Sutarman di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (3/8/2012).
Sutarman menegaskan, pihaknya menemukan indikasi adanya kecurangan di kasus simulator SIM. Karena itu pihak kepolisian yang sudah melakukan penanganan pun akan tetap melanjutkan walau KPK bersikukuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK, seperti yang disampaikan Bambang Widjojanto menegaskan pihaknya sudah mulai melakukan penyelidikan sejak Januari 2012. KPK juga sudah lebih dahulu mengeluarkan penyidikan sejak 27 Juli. KPK sudah menetapkan tersangka mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo dan Wakakorlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, serta pengusaha Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang.
Sedang pihak kepolisian baru memulai penyelidikan pada Mei 2012 dan penyidikan sejak 31 Juli 2012. Polri kemudian juga menetapkan tersangka yakni Brigjen Didik, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legimo, dan pengusaha Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang.
(ndr/asy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini