Di kantor investigasi narkotika di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 7 Desember 2010 lalu, pria bernama Hamed Zabetidakhel Shaban tersebut mengaku sebagai pemilik narkoba tersebut.
Pengadilan Tinggi Malaysia seperti dilansir harian The Star, Jumat (3/8/2012) menjatuhkan vonis penjara 13 tahun kepada pria berumur 29 tahun itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan pengacara Shaban, Rosal Azimin Ahmad, kliennya meninggalkan Iran menuju Malaysia demi mencoba mendapatkan masa depan yang lebih baik.
"Terdakwa meminta maaf kepada pemerintah Malaysia atas kesalahannya. Dia telah menikah dan memiliki seorang putra berumur 13 tahun dan dia merindukannya," ujar Ahmad.
"Saya meminta pengadilan untuk memberikan hukuman yang ringan," imbuhnya.
Dalam persidangan yang digelar Jumat ini, Hakim Ahmadi Asnawi menjatuhkan vonis penjara 13 tahun dan 10 kali hukuman cambuk.
Menurut statemen pengadilan, narkoba tersebut ditemukan dalam lima plastik yang ditutup dengan kertas aluminium. Obat-obatan berbahaya tersebut disimpan di bagian samping kompartemen tas yang dibawa terdakwa.
(ita/nrl)