detikcom
Jumat, 03/08/2012 14:01 WIB

Miliki Sabu, Warga Iran Divonis Penjara 13 Tahun di Malaysia

Rita Uli Hutapea - detikNews
Ilustrasi
Kuala Lumpur, - Seorang warga negara Iran di Malaysia lolos dari hukuman mati setelah mengaku bersalah atas alternatif dakwaan kepemilikan 631,8 gram sabu.

Di kantor investigasi narkotika di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 7 Desember 2010 lalu, pria bernama Hamed Zabetidakhel Shaban tersebut mengaku sebagai pemilik narkoba tersebut.

Pengadilan Tinggi Malaysia seperti dilansir harian The Star, Jumat (3/8/2012) menjatuhkan vonis penjara 13 tahun kepada pria berumur 29 tahun itu.

Semula Shaban didakwa dengan pengedaran narkoba sesuai Pasal 39(a)(2) tentang UU Obat-obat Berbahaya 1952 yang mewajibkan hukuman mati bagi terdakwa.

Dikatakan pengacara Shaban, Rosal Azimin Ahmad, kliennya meninggalkan Iran menuju Malaysia demi mencoba mendapatkan masa depan yang lebih baik.

"Terdakwa meminta maaf kepada pemerintah Malaysia atas kesalahannya. Dia telah menikah dan memiliki seorang putra berumur 13 tahun dan dia merindukannya," ujar Ahmad.

"Saya meminta pengadilan untuk memberikan hukuman yang ringan," imbuhnya.

Dalam persidangan yang digelar Jumat ini, Hakim Ahmadi Asnawi menjatuhkan vonis penjara 13 tahun dan 10 kali hukuman cambuk.

Menurut statemen pengadilan, narkoba tersebut ditemukan dalam lima plastik yang ditutup dengan kertas aluminium. Obat-obatan berbahaya tersebut disimpan di bagian samping kompartemen tas yang dibawa terdakwa.

(ita/nrl)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Selasa, 14/05/2013 14:56 WIB
      50 Tahun Integrasi Irian Barat ke NKRI
      Tokoh Integrasi Papua Yahya Solosa: Riak Separatisme Memang Ada
      Gb Pada 1 Mei lalu bertepatan dengan 50 tahun integrasi Irian Barat (sekarang Papua) ke Indonesia. Namun pertanyaan saat ini tentunya adalah, selama setengah abad, adakah makna bergabungnya Papua ke wilayah Indonesia bagi masyarakatnya?
    ProKontra Index »

    Melawan KPK Jadi Bumerang Buat PKS

    PKS melakukan perlawanan ke KPK dengan akan melaporkan penyidik KPK ke Mabes Polri. Menurut konsultan politik Dimas Oky Nugroho dari Akar Rumput Strategic Political Consulting, aksi PKS ini justru akan menjadi bumerang, kehilangan simpati publik. Lebih baik, PKS tak ikut campur dalam kasus Luthfi Hasan Ishaaq. PKS bisa mencontoh partai lainnya bila berhadapan dengan KPK dengan melakukan pembersihan internal. Bila Anda setuju dengan pernyataan Dimas Oky Nugroho, pilih Pro!
    Pro
    46%
    Kontra
    54%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel