Miliki Sabu, Warga Iran Divonis Penjara 13 Tahun di Malaysia

Miliki Sabu, Warga Iran Divonis Penjara 13 Tahun di Malaysia

- detikNews
Jumat, 03 Agu 2012 14:01 WIB
Ilustrasi
Kuala Lumpur, - Seorang warga negara Iran di Malaysia lolos dari hukuman mati setelah mengaku bersalah atas alternatif dakwaan kepemilikan 631,8 gram sabu.

Di kantor investigasi narkotika di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 7 Desember 2010 lalu, pria bernama Hamed Zabetidakhel Shaban tersebut mengaku sebagai pemilik narkoba tersebut.

Pengadilan Tinggi Malaysia seperti dilansir harian The Star, Jumat (3/8/2012) menjatuhkan vonis penjara 13 tahun kepada pria berumur 29 tahun itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semula Shaban didakwa dengan pengedaran narkoba sesuai Pasal 39(a)(2) tentang UU Obat-obat Berbahaya 1952 yang mewajibkan hukuman mati bagi terdakwa.

Dikatakan pengacara Shaban, Rosal Azimin Ahmad, kliennya meninggalkan Iran menuju Malaysia demi mencoba mendapatkan masa depan yang lebih baik.

"Terdakwa meminta maaf kepada pemerintah Malaysia atas kesalahannya. Dia telah menikah dan memiliki seorang putra berumur 13 tahun dan dia merindukannya," ujar Ahmad.

"Saya meminta pengadilan untuk memberikan hukuman yang ringan," imbuhnya.

Dalam persidangan yang digelar Jumat ini, Hakim Ahmadi Asnawi menjatuhkan vonis penjara 13 tahun dan 10 kali hukuman cambuk.

Menurut statemen pengadilan, narkoba tersebut ditemukan dalam lima plastik yang ditutup dengan kertas aluminium. Obat-obatan berbahaya tersebut disimpan di bagian samping kompartemen tas yang dibawa terdakwa.

(ita/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads