"Satu kasus ditangani dua institusi akan menjadi problem tersendiri. Ketika hasilnya beda kan menjadi masalah. Harusnya ditangani satu institusi, karena kasus ini mulai ditangani dan dibuka awalnya oleh KPK, walaupun Kapolri mengatakan memulai lebih dahulu. Harusnya Polri mengikhlaskan kasus ini ditangani KPK," kata Saan kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (3/8/2012).
Menurutnya Polri harus membuang ego sektoral. Karena penanganan kasus korupsi melalui UU diamanatkan ke KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu haruskah Mabes Polri menarik niatnya untuk menangani kasus ini? "Harus bisa bersinergi dan menghormati institusi KPK. Coba diberi kesempatan KPK menangani masalah ini hingga tuntas," tandasnya.
Bareskrim Polri mengklaim telah lebih dulu menyelidiki kasus dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas. Meski sudah ditangani oleh KPK, Bareskrim Polri tetap akan menyelidiki kasus tersebut.
"Bareskim Polri akan tetap melakukan penyelidikan dalam kasus Korlantas Polri," tegas Kabareskrim Komjen Sutarman dalam jumpa pers siang ini.
Sutarman mengatakan, yurisprudensi yang mendasari Polri untuk tetap menangani kasus tersebut adalah MoU yang telah disepakati oleh 3 lembaga penegak hukum yakni Polri, Kejagung dan KPK. Hal itu diakui Sutarman sudah dilakukan sejak lama dan dipraktikkan dalam sejumlah kasus.
(van/fdn)