"Kan tinggal dibuktikan saja. Kalau nggak siap, ngapain dia datang diperiksa KPK kemarin-kemarin," kata kuasa hukum Setya Novanto, Rudi Alfonso, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (3/8/2012).
Menurut Rudi, kliennya membantah menerima uang pelicin proyek PON Riau. Novanto telah mengklarifikasi dalam pemeriksaan KPK sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudi selaku pengacara sedang menimbang perlu atau tidaknya menuntut balik Lukman Abbas karena kesaksian yang menyebut-nyebut nama Novanto.
"Itu yang lagi kita pikirkan. Kita lagi bulan puasa kita tidak ingin memperkeruh dulu. Beliau juga sedang proses hukum jadi kita ambil saja pahalanya," katanya.
Saat bersaksi di sidang terdakwa Eka Dharma di PN Pekanbaru pada Kamis 2 Agustus, Lukman mengungkapkan Komisi X DPR RI menerima uang Rp 9 miliar untuk meloloskan anggaran APBN untuk PON Riau senilai Rp 250 miliar.
"Uang itu diantara sopir saya ke DPR dan diterima oleh Kahya Muhzakir," kata Lukman Abbas.
Menurut Lukman, dana Rp 9 miliar untuk DPR RI itu dikumpulkan dari 4 BUMN yang menggarap proyek venue dan penunjang PON, yakni Adhi Karya, Wijaya Karya, Pembangunan Perumahan, dan Waskita Karya.
Setya Novanto juga telah membantah kesaksian Lukman. Ia menyebut kesaksian Lukman bohong belaka.
(van/aan)