"Kalau ngotot berarti obstruction of justice atau perbuatan menghalang-halangi penegakan hukum," kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (PuKAT) UGM, Zainal Arifin Mochtar saat berbincang dengan detikcom, Jumat (3/8/2012).
Zainal menjelaskan diatur jelas dalam pasal 50 ayat 3 UU KPK, bahwa polisi tidak lagi berwenang melakukan pengusutan ketika KPK sudah lebih dahulu menyidik dan menetapkan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zainal juga meminta agar kengototan Polri dalam penanganan kasus ini segera disikapi Presiden SBY. Selaku kepala negara yang membawahi kepolisian, presiden harus bertindak. Bukankah Polri yang bersih menjadi cita-cita Presiden SBY juga.
"Presiden harus keras kepada polisi dalam kasus ini," tuturnya.
Pada akhir Juli, KPK sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus simulator SIM. Mereka adalah Irjen Djoko Susilo, Brigjen Didik Purnomo, pengusaha Budi Susanto, dan pengusaha Sukotjo Bambang.
Kepolisian baru belakangan menetapkan tersangka. Polri menyebut sejak 1 Agustus ditetapkan 5 tersangka yakni Brigjen Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legimo, pengusaha Budi Susanto, dan pengusaha Sukotjo S Bambang.
(ndr/asy)