Ngotot Usut Kasus Simulator SIM, Polri Lakukan Obstruction of Justice

Ngotot Usut Kasus Simulator SIM, Polri Lakukan Obstruction of Justice

- detikNews
Jumat, 03 Agu 2012 11:12 WIB
Jakarta - Polri didesak memberikan kasus penanganan simulator SIM ke KPK. Padahal sesuai UU KPK pasal 50, bila KPK sudah lebih dahulu menyidik suatu kasus, lembaga lain harus menyerahkannya ke KPK.

"Kalau ngotot berarti obstruction of justice atau perbuatan menghalang-halangi penegakan hukum," kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (PuKAT) UGM, Zainal Arifin Mochtar saat berbincang dengan detikcom, Jumat (3/8/2012).

Zainal menjelaskan diatur jelas dalam pasal 50 ayat 3 UU KPK, bahwa polisi tidak lagi berwenang melakukan pengusutan ketika KPK sudah lebih dahulu menyidik dan menetapkan tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kepolisian harus baca baik-baik pasal 50 tersebut," jelasnya.

Zainal juga meminta agar kengototan Polri dalam penanganan kasus ini segera disikapi Presiden SBY. Selaku kepala negara yang membawahi kepolisian, presiden harus bertindak. Bukankah Polri yang bersih menjadi cita-cita Presiden SBY juga.

"Presiden harus keras kepada polisi dalam kasus ini," tuturnya.

Pada akhir Juli, KPK sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus simulator SIM. Mereka adalah Irjen Djoko Susilo, Brigjen Didik Purnomo, pengusaha Budi Susanto, dan pengusaha Sukotjo Bambang.

Kepolisian baru belakangan menetapkan tersangka. Polri menyebut sejak 1 Agustus ditetapkan 5 tersangka yakni Brigjen Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legimo, pengusaha Budi Susanto, dan pengusaha Sukotjo S Bambang.

(ndr/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads