Sukotjo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), menyebut Wandy merupakan adik kandung Teddy. Dia menyebutkan hubungan kedua perwira menengah ini dalam eksepsi yang ia buat saat dia disidang dalam kasus penggelapan dan penipuan atas laporan Budi Susanto, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), pemenang tender pengadaan simulator di Korlantas Polri tahun 2011, di PN Bandung tahun 2011 lalu.
Dalam dokumen eksepsi yang didapatkan detikcom, Jumat (3/8/2012), Sukotjo menyebut bahwa Teddy merupakan ketua panitia pengadaan, sedangkan Wandy menjadi wakil ketua panitia pengadaan. Menurut dia, Wandy tak lain adalah adik kandung Teddy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan tersangka oleh Polri ini dilakukan setelah sebelumnya pimpinan KPK mengumumkan empat tersangka dalam kasus simulator SIM tersebut. KPK sudah cukup lama menyelidiki kasus ini dan sudah meningkatkan kasus ini ke penyidikan sebelum Polri menaikkan status yang sama ke penyidikan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Irjen Pol Djoko Susilo, Brigjen Pol Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukotjo S Bambang. KPK belum menjadikan AKBP Teddy sebagai tersangka. KPK juga belum menyebut nama AKBP Wandy.
Dalam eksepsi Sukotjo, Teddy dan Wandy disebut mengikuti berbagai kegiatan dalam pengerjaan proyek ini. Antara lain, Teddy disebut ikut serta dalam studi banding ke Singapura pada 14 Januari 2011. Studi banding ini dilakukan di Singapore Sfety Driving Center untuk membandingkan antara driving simulator yang dibuat PT ITI dengan driving simulator yang digunakan di Singapura. Studi banding diikuti Budi Susanto, Sukotjo, dan beberapa nama lain.
Teddy juga disebut Sukotjo berperan dalam memilih perusahan calon peserta pendamping dalam proyek tender yang disiapkan Sukotjo dan Budi Susanto. Teddy juga disebut Sukotjo membriefing dirinya sebelum rapat mengenai pencairan dana proyek simulator SIM pada Maret 2011.
Sukotjo masih banyak menyebut peran Teddy di banyak kesempatan. Termasuk Teddy-lah yang memukul Sukotjo dengan sandal. Teddy juga disebut Sukotjo ikut mengawasi produksi yang dilakukan PT ITI.
Sedangkan nama Wandy disebut Sukotjo dalam proses penyiapan proyek ini. Sukotjo mengaku pada Januari 2011 membantu Wandy menyiapkan dokumen seolah pihak Korlantas pernah menghubungi vendor driving simulator lain di luar negeri. Wandy juga ikut dalam rapat pencairan dana pada 2 Maret 2011.
Pada 4 Juli 2011, saat AKBP Teddy memarahi dan memukul Sukotjo dengan sepatu, karena dianggap tidak memenuhi janji dalam pengadaan proyek ini, Budi Susanto sempat menghalangi AKBP Teddy. Saat itu, menurut Sukotjo, Budi Susanto mengatakan kepada dirinya, โUntung yang datang Pak Teddy, kalau Pak Wandy yang datang, kamu pasti habis.โ
Benarkah pengakuan Sukotjo ini? Yang jelas dia sudah membeberkan hal ini di depan majelis hakim dan dia juga sudah memberikan kesaksian di KPK. Hingga saat ini belum ada tanggapan dari Teddy dan Wandy, begitu juga Mabes Polri mengenai hal ini.
(asy/nrl)