"Kesaksian Lukman itu bohong semua. Dia dalam posisi mengalihkan perhatian kasusnya supaya dia memiliki keringanan," ujar Rudy Alfonso yang bertindak sebagai kuasa hukum Setya dan Kahar, dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (3/8/2012).
Kesaksian yang menyebutkan Setya dan Kahar ini terlontar dari mulut Lukman Abbas, mantan Kadispora Riau, tersangka dalam pekara ini. Hadir sebagai saksi di persidangan Lukman menyebut dirinya pernah menemani Gubernur Riau Rusli Zainal untuk bertemu dengan Ketua Fraksi Golkar DPR Setya Novanto untuk membahas kekurangan dana PON. Dari pertemuan itu muncul angka Rp 9 milliar sebagai syarat agar anggaran itu dapat keluar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi tidak ada pembicaraan mengenai uang itu. Si Lukman ini kan hanya menemani. Dia mengarang cerita," ujar Rudy yang menjadi pengurus bidang hukum Partai Golkar ini.
Dalam sidang di pengadilan negeri Tipikor pada Kamis kemarin disebutkan, Lukman mengatakan, awal Februari 2012, dirinya menemani Gubernur Riau Rusli Zainal untuk mengajukan proposal bantuan dana APBN untuk keperluan PON melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga senilai Rp 290 miliar.
Proposal itu disampaikan Rusli kepada Setya Novanto dari Fraksi Partai Golkar. Untuk memuluskan langkah itu harus disediakan dana 1.050.000 dollar AS.
โSetelah pertemuan dengan Setya Novanto di DPR, saya disuruh menyerahkan uang kepada Kahar (Muzakir). Saya kemudian menemuinya di lantai 12. Namun, bukan dia yang menerima uang. Uang 850.000 dollar diserahkan oleh sopir saya kepada Acin, ajudan Pak Kahar, di lantai dasar Gedung DPR. Selebihnya 200.000 dollar AS lewat Dicky dan Yudi (dari Konsorsium Pembangunan Stadion Utama PON),โ ujar Lukman.
(fjr/fdn)