"Kami belum mendapatkan putusannya. Akan kami pelajari dulu. Yang pasti kami bisa mengajukan Peninjuan Kembali (PK)," kata anak Anand, Prashant Gangtani, saat dihubungi detikcom, Jumat (3/8/2012).
Prashant sendiri mengaku baru mendengar kabar ayahnya dihukum 2,5 tahun penjara. Saat ini dia sudah tidak percaya lagi kepada MA dan memilih jalur internasional untuk menyelesaikan kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Prashant, putusan MA yang mengabulkan kasasi jaksa sangat tidak profesional. Dia mengatakan akan terus berjuang untuk ayahnya yang juga dikenal sebagai aktivis spiritual.
"Ini benar-benar tidak profesional. Sudah jelas tidak ada perbuatannya dan sudah diputus bebas murni oleh hakim Albertina Ho. Upaya kasasi ini membuat tidak ada kepastian hukum bagi warga negara," beber Prashant.
Seperti diketahui, majelis kasasi yang terdiri dari Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul sepakat Anand telah terbukti melakukan perbuatan cabul. Hal ini sesuai diatur dalam pasal 294 ayat ke 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang 'Perbuatan Cabul'.
"Kasasi jaksa dikabulkan. Menghukum terdakwa selama 2 tahun 6 bulan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur. Putusan MA ini menganulir putusan PN Jaksel yang membebaskan Anand.
(asp/nrl)