"Polri harus patuh terhadap UU dan menyerahkan penyelesaian kasus simulator SIM ke KPK. Mou itu juga jangan sampai salah sasaran. MoU itu bersinergi satu sama lain, bukan hanya karena menyangkut polisi MoU itu dipakai,"kata anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (3/8/2012).
Polri harus menghormati wewenang supervisi KPK. Kerjasama keduanya dalam pengusutan kasus ini tetap dalam kontrol KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua institusi diharapkan memantapkan koordinasi dan membuang ego sektoral yang bisa dimanfaatkan pihak tidak bertanggungjawab.
"Saya berharap kedua Institusi ini menyadari hal ini. Sebab rakyat sangat merindu kan bagaimana Polri dan KPK yang sama-sama dibiayai oleh pajak rakyat bisa bekerjasama secara tulus ke depan dalam memberantas korupsi yang semakin menggurita, dengan mengesampingkan ego masing-masing seperti dalam kasus simulator ini," tandasnya.
Seperti diketahui meski KPK lebih dulu menyidik perkara simulator SIM dengan menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka, Polri juga ikut menyidik dengan menetapkan 5 tersangka.
Dalam kasus ini KPK dan Polri menetapkan tiga tersangka yang sama yakni Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigjen Didik Purnomo dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S. Bambang dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Santoso.
(van/fdn)