Polri Harus Patuhi UU, Serahkan Kasus Simulator SIM ke KPK

Polri Harus Patuhi UU, Serahkan Kasus Simulator SIM ke KPK

- detikNews
Jumat, 03 Agu 2012 10:45 WIB
Jakarta - Polri harus menaati Undang-Undang yang menugaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pasukan pemberantas korupsi yang utama. Polri harus menyerahkan kasus dan semua berkas berikut tersangka perkara pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) ke KPK untuk diproses.

"Polri harus patuh terhadap UU dan menyerahkan penyelesaian kasus simulator SIM ke KPK. Mou itu juga jangan sampai salah sasaran. MoU itu bersinergi satu sama lain, bukan hanya karena menyangkut polisi MoU itu dipakai,"kata anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (3/8/2012).

Polri harus menghormati wewenang supervisi KPK. Kerjasama keduanya dalam pengusutan kasus ini tetap dalam kontrol KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu sudah tepat KPK tetap menjadi supervisi dari penyidikan yang dilakukan Polri dalam kasus ini. Saya mensinyalir ada usaha yang ingin merenggangkan Polri dan KPK dalam mengusut kasus ini. Tujuannya tentu supaya terjadi benturan sehingga penyidikan kasus ini terhambat. Kemudian dimunculkanlah perang opini. Akibatnya bukan kasus korupsi yang akan diberantas sama-sama oleh Polri dan KPK, tapi benturan karena sudah diopinikan ada ketersinggungan,"ungkapnya.

Kedua institusi diharapkan memantapkan koordinasi dan membuang ego sektoral yang bisa dimanfaatkan pihak tidak bertanggungjawab.

"Saya berharap kedua Institusi ini menyadari hal ini. Sebab rakyat sangat merindu kan bagaimana Polri dan KPK yang sama-sama dibiayai oleh pajak rakyat bisa bekerjasama secara tulus ke depan dalam memberantas korupsi yang semakin menggurita, dengan mengesampingkan ego masing-masing seperti dalam kasus simulator ini," tandasnya.

Seperti diketahui meski KPK lebih dulu menyidik perkara simulator SIM dengan menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka, Polri juga ikut menyidik dengan menetapkan 5 tersangka.

Dalam kasus ini KPK dan Polri menetapkan tiga tersangka yang sama yakni Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigjen Didik Purnomo dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S. Bambang dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Santoso.

(van/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads