Pukat: Publik Akan Menilai Polri Tidak Pro Pemberantasan Korupsi

Pukat: Publik Akan Menilai Polri Tidak Pro Pemberantasan Korupsi

- detikNews
Jumat, 03 Agu 2012 07:23 WIB
Jakarta - Polri telah menentukan tersangka kasus dugaan korupsi driving simulation R2 dan R4 Korlantas Polri walau KPK menunjuk tersangka lebih dahulu. Hal ini dinilai Polri mencoba resisten dan akan menuai penilaian negatif.

"Secara teoritis, kalau mau melawan hanya bisa melalui judicial review. Perlu diingat, jika melakukan perlawanan berarti resistensi dan publik akan menilai Polri tidak pro dengan pemberantasan korupsi," kata peneliti Pusat Analisis Kajian Anti Korupsi, Hifdzil Alim, pada detikcom, Jumat (3/8/2012).

Hifdzil mengingatkan tindakan Polri tersebut akan mencemari citra kepolisian yang sedang dibangun. "Itu akan menurunkan citra kepolisian sendiri, dulu kasus Susno (Duadji, mantan Kabareskrim) sudah babak belur, Mabes Polri kemudian memperbaiki diri tapi ternyata tidak mudah," singkat Hifdzil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pasal 50 UU KPK nomor 30/2002, tindakan Polri menentukan tersangka setelah KPK dinilai tidak perlu. Polri diminta fokus untuk memperbaiki citranya di mata masyarakat yang masih belum dipercaya sepenuhnya.

"Jadi kalau bisa fokus saja untuk memperbaiki wajah Polri, seperti kasus rekening gendut anggota juga belum selesai sampai sekarang. Kesannya, arogan betul kepolisian itu dan ini lucu sekali," papar Hifdzil.

Hifdzil menduga upaya Polri mengumumkan tersangka dalam kasus yang telah diambil KPK ada indikasi menyembunyikan sesuatu. "Pertanyaannya, apakah pengajuan tersebut akan menyimpan sesuatu? Saya jawab ya," tutup Hifdzil.

(vid/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads