"Secara teoritis, kalau mau melawan hanya bisa melalui judicial review. Perlu diingat, jika melakukan perlawanan berarti resistensi dan publik akan menilai Polri tidak pro dengan pemberantasan korupsi," kata peneliti Pusat Analisis Kajian Anti Korupsi, Hifdzil Alim, pada detikcom, Jumat (3/8/2012).
Hifdzil mengingatkan tindakan Polri tersebut akan mencemari citra kepolisian yang sedang dibangun. "Itu akan menurunkan citra kepolisian sendiri, dulu kasus Susno (Duadji, mantan Kabareskrim) sudah babak belur, Mabes Polri kemudian memperbaiki diri tapi ternyata tidak mudah," singkat Hifdzil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau bisa fokus saja untuk memperbaiki wajah Polri, seperti kasus rekening gendut anggota juga belum selesai sampai sekarang. Kesannya, arogan betul kepolisian itu dan ini lucu sekali," papar Hifdzil.
Hifdzil menduga upaya Polri mengumumkan tersangka dalam kasus yang telah diambil KPK ada indikasi menyembunyikan sesuatu. "Pertanyaannya, apakah pengajuan tersebut akan menyimpan sesuatu? Saya jawab ya," tutup Hifdzil.
(vid/mok)