"Ini amanah UU '45, setiap warga negara wajib dalam pertahanan negara," kata Dirjen Pothan Kemhan, M Pos Hutabarat, di sela-sela buka puasa bersama di Kemhan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (2/8/2012).
Nantinya, lanjut Hutabarat, setiap warga negara berusia 18 tahun akan diminta ikut wajib militer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal wajib militer ini di negara lain pun sudah diberlakukan, seperti halnya Singapura ataupun Korea Selatan.
"Syarat ikut wajib militer harus sudah bekerja. Nanti negara akan menanggung biaya selama 2 minggu, termasuk gaji," jelasnya.
(ndr/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini