RUU Komponen Cadangan, WNI Harus Ikut Wajib Militer

RUU Komponen Cadangan, WNI Harus Ikut Wajib Militer

- detikNews
Kamis, 02 Agu 2012 21:32 WIB
Jakarta - RUU Komponen Cadangan sudah berada di DPR. Rencananya tahun depan RUU itu akan mulai dibahas dan disahkan. Nah, salah satu yang ikut diatur soal wajib militer.

"Ini amanah UU '45, setiap warga negara wajib dalam pertahanan negara," kata Dirjen Pothan Kemhan, M Pos Hutabarat, di sela-sela buka puasa bersama di Kemhan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (2/8/2012).

Nantinya, lanjut Hutabarat, setiap warga negara berusia 18 tahun akan diminta ikut wajib militer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti ada tes kesehatan. Kalau lolos sehat secara fisik wajib ikut. Untuk tahun pertama 30 hari, kemudian tahun selanjutnya, 2 minggu setiap tahun," jelasnya.

Soal wajib militer ini di negara lain pun sudah diberlakukan, seperti halnya Singapura ataupun Korea Selatan.

"Syarat ikut wajib militer harus sudah bekerja. Nanti negara akan menanggung biaya selama 2 minggu, termasuk gaji," jelasnya.

(ndr/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads