Eks Pejabat Pemkot Batam Tak Tahu Travel Cek Dibeli untuk Dhana

Eks Pejabat Pemkot Batam Tak Tahu Travel Cek Dibeli untuk Dhana

- detikNews
Kamis, 02 Agu 2012 18:46 WIB
Jakarta - Selain mendakwa penerimaan gratifikasi dari perusahaan wajib pajak, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung juga mendakwa Dhana Widyatmika menerima travel cek senilai Rp 750 juta. Namun saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini mengaku tidak tahu menahu tujuan pembelian travel cek.

Dalam kesaksiannya, mantan Kepala Bagian Keuangan Pemkot Batam, Raja Muschin mengaku pernah meminta bantuan stafnya bernama Andriansyah untuk membelikan travel cek senilai Rp 750 juta di Bank Mandiri Cabang Imam Bondjol pada tahun 2007.

Pembelian travel cek ini dilakukan dua kali, bulan Juni Rp 500 juta dan bulan September Rp 250 juta. Raja menyebut perintah untuk membeli travel cek ini berasal dari Sekretaris Kota Batam, Agus Saiman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu itu saya dipanggil Seko Batam, disitu disampaikan ke saya 'ini ada uang tolong belikan MTC'," tutur Raja Muschin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/8/2012).

Namun, Raja menuturkan, Seko Batam tidak pernah menyebut nama Dhana saat meminta dibelikan travel cek. Pun ketika travel cek yang dibeli diserahkan Raja ke Seko Batam.

"Tidak (menyebut nama Dhana)," jawab dia saat menjawab pertanyaan penasehat hukum Dhana.

Staf Bagian Keuangan Pemkot Batam, Ardiansyah yang disuruh membelikan travel cek oleh atasannya Raja Muschin, juga mengaku tidak mengetahui tujuan pembelian travel cek tersebut.

"Saya dipanggil ke ruang Kabag Keuangan disuruh beli TC," ujarnya.

Sementara itu Rudi Kurniawan, adik mantan Kepala Sub Bagian Verifikasi Bagian Keuangan Pemkot Batam, Erwinta Marius, juga tidak mengetahui kaitan Dhana dengan travel cek yang dibeli. Dalam dakwaan, penuntut umum menyebut travel cek Rp 750 juta diberikan oleh Erwinta.

Sidang dengan terdakwa Dhana akan dilanjutkan Kamis, 9 Agustus 2012 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
TC Berjenis Blanko
Sementara itu saksi dari Bank Mandiri, Sukur Sihombing, mengaku mengetahui pembelian cek perjalanan (TC) pada tanggal 8 Oktober 2007 setelah dokumen itu ditujukkan padanya. Sukur yang bekerja sebagai internal control di Bank Mandiri Batam membenarkan bahwa ada TC-TC yang diterbitkan Bank Mandiri kepada Ardiansyah, Raja Muchsin dan Rudi Kurniawan.

Dia juga membenarkan bukti yang diajukan JPU bahwa TC yang dicairkan terdakwa Dhana Widyatmika merupakan TC yang diterbitkan Bank Mandiri. Menurut dia, TC yang dicairkan terdakwa berjenis blanko, yang berarti TC itu bisa dicairkan oleh
(fdn/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads