"KPK sudah biasanya melakukan serangkaian upaya (pemblokiran). Itu akan diputuskan oleh penyidik yang dikonfirmasi ke pimpinan KPK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Kamis (2/8/2012).
KPK Telah menetapkan empat orang status tersangka dalam kasus korupsi itu. Dalam surat perintah penyidikan (sperindik) yang dikeluarkan pada 27 Juli kemarin, tertulis nama tersangka adalah Djoko Susilo (Brigjen Polisi, mantan Kakorlantas) dan kawan-kawan. Kawan-kawan yang dimaksud yakni Brigjen Didik Purnomo (Wakorlantas), Sukotjo Bambang (PT Inovasi Teknologi Indonesia) dan Budi Susanto (PT Citra Mandiri Metalindo Abadi).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 100 miliar dalam proyek pengadaan simulator untuk ujian SIM.
Djoko yang kini menjabat Gubernur Akpol diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perwira polisi berpangkat bintang dua itu terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
(fjp/aan)