KPK akan Blokir Rekening Irjen Djoko Susilo & Brigjen Didik Purnomo

KPK akan Blokir Rekening Irjen Djoko Susilo & Brigjen Didik Purnomo

- detikNews
Kamis, 02 Agu 2012 16:52 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka untuk Irjen Djoko Susilo dan Brigjen Didik Purnomo serta dua orang swasta dalam kasus korupsi simulator SIM di Korlantas Polri. KPK akan memblokir rekening para tersangka ini.

"KPK sudah biasanya melakukan serangkaian upaya (pemblokiran). Itu akan diputuskan oleh penyidik yang dikonfirmasi ke pimpinan KPK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Kamis (2/8/2012).

KPK Telah menetapkan empat orang status tersangka dalam kasus korupsi itu. Dalam surat perintah penyidikan (sperindik) yang dikeluarkan pada 27 Juli kemarin, tertulis nama tersangka adalah Djoko Susilo (Brigjen Polisi, mantan Kakorlantas) dan kawan-kawan. Kawan-kawan yang dimaksud yakni Brigjen Didik Purnomo (Wakorlantas), Sukotjo Bambang (PT Inovasi Teknologi Indonesia) dan Budi Susanto (PT Citra Mandiri Metalindo Abadi).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, sejak tanggal 27 Juli 2012, KPK resmi menetapkan mantan Kakorlantas Polri, Irjen Polisi Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil di Korlantas Mabes Polri tahun 2011.

Djoko diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 100 miliar dalam proyek pengadaan simulator untuk ujian SIM.

Djoko yang kini menjabat Gubernur Akpol diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perwira polisi berpangkat bintang dua itu terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.


(fjp/aan)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads