"Saya harus tegaskan, sprintdik KPK untuk tersangka DS dan lain-lain keluar pada hari Jumat 27 Juli. KPK telah menyidik perkara ini duluan," ujar Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/8/2012).
Merujuk pada UU 30 tahun 2002 tentang KPK, Abraham menyatakan pihaknya yang telah lebih dulu melakukan penyidikan adalah pihak yang berhak untuk menangani perkara ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun secara diplomatis Abraham menyatakan tidak ada rebutan perkara pada penyidikan pengadaan simulator SIM pada tahun 2011 ini. "Fungsi institusi lain itu bekerja sama. Tidak ada rebutan perkara," papar Abraham.
KPK dan Polri menetapkan tiga tersangka yang sama dalam kasus pengadaan simulator SIM di Mabes Polri, salah satunya Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo. Mengacu pada UU, pihak Polri harus menyerahkan perkara tersebut ke KPK.
Selain Didik Purnomo dua orang lain yang menjadi 'tersangka bersama' KPK-Polri adalah pengusaha Sukotjo Bambang dan Budi Susanto.
Dalam UU 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pada pasal 50 ayat 4 disebutkan, "Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh Kepolisian dan atau Kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan tersebut segera dihentikan," demikian bunyi Undang-undang tersebut.
(fjr/aan)