KPK Minta Polri Patuhi UU Serahkan Kasus Simulator SIM ke KPK

KPK Minta Polri Patuhi UU Serahkan Kasus Simulator SIM ke KPK

- detikNews
Kamis, 02 Agu 2012 16:05 WIB
Jakarta - KPK angkat bicara mengenai penetapan lima tersangka Mabes Polri yang tiga di antaranya telah menjadi tersangka di KPK. Lembaga antikorupsi itu meminta Polri mundur demi mematuhi perintah Undang-undang.

"Kan sudah ada pasal 50 ayat 1,2,3 dan 4 untuk menangani persoalan itu. Pasal 50 ini menjelaskan bagaimana otoritas yang ada," ujar Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/8/2012).

Bambang memastikan tiga nama tersangka yang belakangan ditetapkan Mabes Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Juli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sudah ditetapkan penyidik ya KPK yang menangani," ujar Bambang.

KPK dan Polri menetapkan tiga tersangka yang sama dalam kasus pengadaan simulator SIM di Mabes Polri, salah satunya Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo. Mengacu pada UU, pihak Polri harus menyerahkan perkara tersebut ke KPK.

Selain Didik Purnomo dua orang lain yang menjadi 'tersangka bersama' KPK-Polri adalah pengusaha Sukotjo Bambang dan Budi Susanto.

Dalam UU 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pada pasal 50 ayat 4 disebutkan, "Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh Kepolisian dan atau Kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan tersebut segera dihentikan," demikian bunyi Undang-undang tersebut.

(fjp/ndr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads