"Kita nggak tahu, beneran nggak tahu," ujar kuasa hukum Bambang, Erick S Paat, saat ditemui di Bandung, Kamis (2/8/2012).
Erick mengaku baru saja bertemu dengan Sukotjo. Namun tidak ada pembicaraan soal status tersangka Sukotjo dari Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polri telah menetapkan 5 tersangka kasus proyek pengadaan simulator SIM. "Mereka adalah Brigjen DP, AKBP TR, yang ketiga pemenang pihak ketiga SB dan BS, kelima bendahara Korlantas, Kompol berinisial L," kata Kadiv Humas Polri Irjen Anang Iskandar, hari ini.
Informasi yang dikumpulkan detikcom, Brigjen DP ini adalah Didik Purnomo yang saat ini menjabat Wakorlantas, AKBP TR adalah Teddy Rusmawan sebagai ketua pengadaan, pihak ketiga SB yakni Sukotjo Bambang dan BS adalah Budi Santoso. Inisial L, masih belum diketahui.
(mok/aan)











































