"Pada dasarnya bapak-bapak yang telah ditetapkan jadi tersangka tidak dibebani lagi tugas kesehariannya dengan dilakukannya pemeriksaan belakangan ini. Yang bersangkutan tidak dibebankan lagi tugas pokok dan kewajibannya yang sesuai dengan jabatan masing-masing," kata Karo Penmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar.
Pernyataan tersebut disampaikan Boy dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan itu sudah dilakukan Polri. Jadi, kepada semua yang ditetapkan sebagai tersangka fokus dalam proses pemeriksaan dan penyidikan yang berjalan," terang Boy.
Lalu, bagaimana dengan Irjen Djoko Susilo, apakah turut dibebastugaskan? "Pada prinsipnya yang di Polri karena Irjen DS statusnya dalam pemeriksaan sebagai saksi (jadi tidak dinonaktifkan-red)," kata Boy.
Boy menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan Polri sebatas menyelidiki pelaksanaan pengadaan simulator SIM di lingkungan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tanpa menyentuh Irjen Djoko Susilo.
"Tentu tidak melangkah ke sana, kita kan hanya fokus di unsur pelaksana," ujarnya.
Pemeriksaan dilakukan dengan penyelidikan di tingkat bawah ke atas. "Kalau saja ada indikasi lain itu bisa saja, ini kan kita berangkat dari pelaksana di bawah kemudian ke penanggung jawab di atas," kata Boy.
Polri telah menetapkan 5 tersangka kasus proyek pengadaan simulator SIM. "Mereka adalah Brigjen DP, AKBP TR, yang ketiga pemenang pihak ketiga SB dan BS, kelima bendahara Korlantas, Kompol berinisial L," kata Kadiv Humas Polri Irjen Anang Iskandar, hari ini.
Informasi yang dikumpulkan detikcom, Brigjen DP ini adalah Didik Purnomo yang saat ini menjabat Wakorlantas, AKBP TR adalah Teddy Rusmawan sebagai ketua pengadaan, pihak ketiga SB yakni Sukotjo Bambang dan BS adalah Budi Santoso. Inisial L, masih belum diketahui.
(ahy/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini