"Dia harus rela untuk meletakkan jabatannya untuk sementara secara sukarela. Apabila tidak mau, pimpinan Polri dalam hal ini Kapolri harus bisa menonaktifkan bawahannya secara paksa," ujar pengamat hukum Universitas Andalas, Feri Amsari saat berbincang dengan detikcom, Kamis (2/8/2012).
Feri menilai penonaktifan ini sangat penting nilainya karena Djoko merupakan pemimpin dari sebuah akademi yang akan mencetak perwira polisi di masa datang. Apabila hal ini dibiarkan, dikhawatirkan akan memberi contoh buruk bagi para perwira polisi di masa datang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK telah menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CCMA) Budi Santoso, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang menjadi tersangka kasus pengadaan simulator SIM.
(riz/van)











































