"Yang pertama saya termasuk yang melihat hukuman kepada anak didik itu harus mendidik. Maka harus diberi peringatan keras agar kebiasaan seperti itu tidak terulang kembali," kata Pramono kepada detikcom, Kamis (2/8/2012).
Namun Pramono tidak setuju jika anak-anak tersebut kemudian ditahan polisi. Dia berharap pemberian sanksi harus mendidik dan memastikan ada efek jera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian menetapkan 7 orang siswa sebagai tersangka kasus bullying di SMA Don Bosco Pondok Indah, Jakarta Selatan. Hingga kini polisi masih terus menyelidiki kasus ini.
"Kita sudah tetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus itu," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Hermawan kepada detikcom, Rabu (1/8/2012).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, 7 orang siswa tersebut tidak ditahan. "Tidak kita tahan," katanya.
(van/riz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini