"Polisi harus mempercayai penyidikan yang dilakukan oleh KPK, karena tenaga penyidik di KPK hampir semua adalah polisi. Tenaga penyidik itu sudah akan bertindak profesional dan pasti tak memiliki tendendsius untuk mempermalukan korps," kata Martin saat berbincang, Rabu (1/8/2012).
Sesuai aturan, Martin menjelaskan, seluruh kasus korupsi yang sudah ditangani oleh KPK tak boleh dicampuri oleh lembaga lain. Polri boleh membantu penyelesaian kasus dugaan korupsi SIM ini hanya jika diminta oleh KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata Martin, dengan melepas kasus ini, Polri bisa fokus pada kasus lain. "Kan di kepolisian banyak tugasnya, bukan hanya pemberantasan korupsi," imbuhnya.
(trq/ndr)