"Ada dua orang kembar yang perannya berbeda-beda," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Hermawan saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jl Wijaya I, Rabu (1/8/2012).
Hermawan mengatakan ada juga satu orang tersangka yang sudah drop out dari SMA Don Bosco. Namun dia membantah siswa drop out ini merupakan otak dari kasus bullying ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hermawan mengatakan, para tersangka ini tidak ditahan karena mereka masih di bawah umur. Para tersangka hanya dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP dan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak
Hermawan mengatakan, masing-masing siswa memiliki peranan yang berbeda-beda dalam aksi bullying ini. Ada yang memukul, menampar, menyundut rokok, memaksa meminum minuman keras, mengancam pakai pisau, dan menendang pakai dengkul.
"Banyak kegiatan yang lain dilakukan secara bersama-sama," katanya.
(nal/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini