Polri Harus Izin ke KPK untuk Pinjam Barang Bukti Kasus Simulator SIM

Polri Harus Izin ke KPK untuk Pinjam Barang Bukti Kasus Simulator SIM

- detikNews
Rabu, 01 Agu 2012 12:09 WIB
Jakarta - Sejumlah dokumen yang menjadi barang bukti kasus pengadaan driving simulator di Korlantas Polri telah bisa diangkut sepenuhnya ke KPK. Lembaga antikorupsi ini siap meminjamkan barang bukti ke kepolisian selama ada koordiasi lebih dulu.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan Polri mesti mengantungi izin dari KPK terlebih dahulu jika ingin menggunakan barang bukti.

"Kewenangan atas barang bukti ada di KPK. Barang bukti mau diambil, harus dikasih tahu. Ada permohonan dan itu tidak masalah. Cuma yang penting, barang bukti sudah di KPK semua. Dan itu juga sudah dijaga bersama-sama," kata Bambang di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu, (1?8/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi, kata Bambang, memiliki izin penggeledahan dan penyitaan dari pengadilan. Dengan izin itu, maka segala upaya hukum penggeledahan dan penyitaan adalah sah.

"Tapi dalam banyak kasus, kan, juga (Polri) memerlukan barang bukti. KPK tidak bisa menahan itu."

Bambang menyatakan jika ingin meminjam barang bukti KPK, Mabes Polri harus mematuhi prosedur umum seputar perizinan. Bambang mencontohkan hal itu pernah terjadi saat Mabes dan KPK sama-sama mengusut kasus yang memerlukan keterangan salah satu saksi perkara Muhammad Nazaruddin yang ditahan di safe house KPK.

"Mana yang diperlukan untuk KPK itu yang akan diambil. Bila mana barang bukti diperlukan penegak hukum lain, itu ada SOP-nya. Itu biasa," ujar Bambang.

(fjp/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads