Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan Polri mesti mengantungi izin dari KPK terlebih dahulu jika ingin menggunakan barang bukti.
"Kewenangan atas barang bukti ada di KPK. Barang bukti mau diambil, harus dikasih tahu. Ada permohonan dan itu tidak masalah. Cuma yang penting, barang bukti sudah di KPK semua. Dan itu juga sudah dijaga bersama-sama," kata Bambang di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu, (1?8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi dalam banyak kasus, kan, juga (Polri) memerlukan barang bukti. KPK tidak bisa menahan itu."
Bambang menyatakan jika ingin meminjam barang bukti KPK, Mabes Polri harus mematuhi prosedur umum seputar perizinan. Bambang mencontohkan hal itu pernah terjadi saat Mabes dan KPK sama-sama mengusut kasus yang memerlukan keterangan salah satu saksi perkara Muhammad Nazaruddin yang ditahan di safe house KPK.
"Mana yang diperlukan untuk KPK itu yang akan diambil. Bila mana barang bukti diperlukan penegak hukum lain, itu ada SOP-nya. Itu biasa," ujar Bambang.
(fjp/ndr)