RH dan RMF yang berboncengan mengendarai sepeda motor bernopol B 61484 SLF melintas di Jalan Raya Sawangan, Sinpang Parung Bingung Sawangan, pukul 10.00 WIB, Rabu (1/8/2012). Saat itu, personel Polsek Pancoran Mas menggelar razia kendaraan.
RH dan RMF yang sebelumnya mengonsumsi ganja di rumah temannya, di Jalan Meruyung, khawatir terjadi masalah jika dihentikan polisi. Lalu mereka segera berbalik arah dan tancap gas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek menyebut, pihaknya tidak hanya memeriksa surat-surat kelengkapan kendaraan kedua remaja asal Parungbingung, Rangkapan Jaya, Depok itu, tapi juga menggeledahnya. Saat itulah, polisi baru mengetahui 2 paket ganja di saku celana RH.
Kasie Humas Polsek Pancoran Mas Aiptu Suharto menambahkan, kedua remaja tersebut mengaku baru 6 bulan berurusan dengan ganja. "Ya karena nganggur, akhirnya hisap dan jual ganja," ujar Suharto di Mapolsek Pancoran Mas, Jalan Raya Sawangan.
RH dan RMF dijerat dengan pasal pasal 132 jo 111 dan jo 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman 7 sampai 12 tahun.
(try/try)











































