KPK Heran Barang Bukti Penggeledahan Ditahan oleh Polri

KPK Heran Barang Bukti Penggeledahan Ditahan oleh Polri

- detikNews
Selasa, 31 Jul 2012 17:34 WIB
Jakarta - Dokumen penggeledahan yang sudah dikemas rapi KPK belum dapat diangkut pulang karena tertahan di Korlantas Polri. KPK mempertanyakan alasan kepolisian yang menahan dokumen penggeledahan tersebut.

"Saya tidak tahu alasan Mabes Polri kenapa (dokumen) tidak boleh dibawa. Tapi setelah terjadi pertemuan memang disepakati pimpinan juga," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (31/7/2012).

Namun sepengetahuan Johan, negosiasi antara tiga pimpinan KPK dengan Kabareskrim Komjen Pol Sutarman tidak diwarnai tekanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dilihat dari pertemuan tadi antara pimpinan dengan Kabareskrim, saya melihat biasa-biasa saja. Dari pimpinan juga akhirnya menyetujui barang bukti itu ditaruh dalam sebuah ruangan dan disegel," ujar Johan.

KPK telah menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka pengadaan kendaraan simulator untuk pembuatan SIM di Korlantas Polri. Pengadaan simulator tersebut untuk tahun anggaran 2011.

"Iya betul, telah ditetapkan tersangka berinisial DS," kata Jubir KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel.


(fjp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads