"Ini sangat adil ini keputusan paling adil. Saya terimakasih kepada teman-teman saya, orang tua saya, dan adik-adik di organisasi saya," ucap Febri usai jalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa, (31/7/2012).
Febri menganggap bahwa kasus tersebut ialah sebuah rekayasa. Dia juga mengaku sebagai korban fitnah oleh para penegak hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri berharap agar 5 terdakwa lainnya dalam kasus ini juga bernasib seperti dirinya. Diketahui, ada 4 orang kerabat Febri dan istri Febri yang masih menjalani sidang terkait kasus penusukkan siswa PL tersebut.
"Saya harap 4 kerabat saya juga dibebaskan dan istri saya juga. Karena memang mereka tidak terlibat," harap Febri.
Hakim sebelumnya menyatakan Febri tak bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pengeroyokan terhadap Raafi. Minimnya bukti jadi alasan pertimbangan hakim.
Sementara oleh jaksa penuntut umum, Feberi dituntut selama 12 tahun penjara. JPU menuntut anggota 234 SC ini dengan pasal berlapis mengenai pembunuhan dan penganiayaan.
(rvk/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini