Lepas dari Kasus Penusukan Siswa PL, Febri Minta Istrinya Dibebaskan

Lepas dari Kasus Penusukan Siswa PL, Febri Minta Istrinya Dibebaskan

- detikNews
Selasa, 31 Jul 2012 17:01 WIB
Jakarta - Sher Muhammad Febri Awan, terdakwa kasus pembunahan terhadap siswa Panghudi Luhur Raafi Aga Winasya Benjamin, divonis bebas oleh majelis hakim PN Jaksel. Febri juga meminta agar istrinya dan 4 kerabatnya dibebaskan terkait kasus tersebut.

"Ini sangat adil ini keputusan paling adil. Saya terimakasih kepada teman-teman saya, orang tua saya, dan adik-adik di organisasi saya," ucap Febri usai jalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa, (31/7/2012).

Febri menganggap bahwa kasus tersebut ialah sebuah rekayasa. Dia juga mengaku sebagai korban fitnah oleh para penegak hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini semua fitnah! Apa yang dituduhkan polisi ke saya tidak benar semua," tegas Febri.

Febri berharap agar 5 terdakwa lainnya dalam kasus ini juga bernasib seperti dirinya. Diketahui, ada 4 orang kerabat Febri dan istri Febri yang masih menjalani sidang terkait kasus penusukkan siswa PL tersebut.

"Saya harap 4 kerabat saya juga dibebaskan dan istri saya juga. Karena memang mereka tidak terlibat," harap Febri.

Hakim sebelumnya menyatakan Febri tak bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pengeroyokan terhadap Raafi. Minimnya bukti jadi alasan pertimbangan hakim.

Sementara oleh jaksa penuntut umum, Feberi dituntut selama 12 tahun penjara. JPU menuntut anggota 234 SC ini dengan pasal berlapis mengenai pembunuhan dan penganiayaan.

(rvk/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads