"Kalau ditangani reserse Bareskrim kita terima. Kalau ada kebijakan ditangani KPK, kita dukung sepenuhnya," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Anang Iskandar, di Jakarta, Selasa (31/7/2012).
Menurut dia, Polri akan memberikan bantuan hukum kepada mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko saat ini menjabat Gubernur Akademi Polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya apakah DS akan dimutasikan setelah berstatus tersangka, Anang menjawab diplomatis.
"Kita lihat saja nanti, itu efeknya," kata Anang.
Anang juga menanggapi barang bukti dokumen yang disita KPK yang sempat 'tersandera.'
Ia berpendapat barang bukti tersebut sama dengan barang bukti penyidik Polri. "Karena dokumen yang sama menjadi bahan penyelidikan polisi," katanya.
(ahy/aan)