"Antara mereka sudah ada, nah sekarang barang itu sudah ada, sudah disegel bersama, dan diawasi bersama," kata Djoko di Kemendikbud, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (31/7/2012).
Djoko menjelaskan apa yang dilakukan bukan proses penahanan, tetapi merupakan pemeriksaan. Karena penyidikan dan barang bukti membutuhkan waktu yang cukup panjang dan lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko juga menjelaskan Polri, KPK, dan kejaksaan sudah ada MOU, tentang mekasime pengelolaan perkara. Hal itu kini tengah dilaksanakan.
"Tadi malam sudah dilaksanakan, yang penting Kapolri menyatakan akan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK, ada mekanisme khusus dalam MoU itu, antara Kejaksaan, Polri, dan KPK yang disepakati bersama, ikutilah mekanisme itu. Saya komunikasi dengan KPK dan Kapolri. Akan diselesaikan sesuai aturan," terangnya.
Sebelumnya pantauan detikcom, Selasa (31/7/2012), 10 penyidik berjalan kaki meninggalkan Korlantas Polri di Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur. Mereka dijemput sebuah mobil Innova bernopol B 1892 UFR yang tiba di pinggir jalan di belakang kantor Korlantas. Mobil KPK dan dokumen yang disita tidak diperkenankan keluar dari Korlantas Porli.
Tidak ada kata-kata yang diucapkan penyidik KPK itu. Mereka hanya membalas dengan senyum, pertanyaan yang dilontarkan wartawan. Seorang penyidik tampak membawa sebuah plastik berisi kertas. Sementara yang lain melenggang kangkung, tak ada yang membawa kardus.
(ndr/nvt)