"Mengingat ancaman perkara ini maksimal 5 tahun dan tidak bisa diperpanjang, maka kita butuh pemeriksaan perkara secara maraton, maka akan kita sidangkan tiap Senin dan Kamis," kata ketua majelis, Gusrizal, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (31/7/2012).
Namun jadwal persidangan ini membuat Miranda keberatan. Seperti yang diketahui, Miranda ditahan di rutan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kami mohon ke majelis supaya sidangnya bisa siang hari," pinta Miranda.
Gusrizal kemudian meminta kepada kepada jaksa untuk dapat mengkoordinasikan lebih dulu dengan pimpinan KPK. Jaksa pun berjanji membawa masalah ini ke KPK.
(mok/mad)