"Nota keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima sehingga perkara harus dilanjutkan," kata Ketua Majelis, Gusrizal, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (31/7/2012).
Menurut majelis, sebagian nota keberatan Miranda sudah masuk materi pemeriksaan. Contohnya soal pengakuan Miranda yang tidak pernah diberitahu soal rencana pemberian cek pelawat oleh Nunun Nurbaetie kepada anggota DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai daluwarsa dakwaan jaksa, sebagian besar hakim tidak sependapat dengan sanggahan kubu Miranda. Penyidikan kasus ini dimulai KPK sejak empat anggota DPR, Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin Soefihara dan Udju Djuhaeri dijadikan tersangka dan masuk sidang.
"Sehingga dihitung belum lewat enam tahun," imbuh Gusrizal.
Namun salah satu hakim anggota, Sofialdi, berpendapat lain. Menurut hakim ad hoc ini, hak penuntutan jaksa sudah gugur karena lewat masa waktu yang ditentukan. Sofialdi menilai, jaksa boleh mendakwa Miranda, asalkan menghilangkan pasal 13 UU Tipikor yang menjadi perdebatan.
"Keberatan tim penasihat hukum termasuk materi sehingga keberatan a quo harus dinyatakan dapat diterima, tegas Sofialdi.
Kubu Miranda sendiri menjanjikan akan mengajukan perlawanan terhadap putusan sela ini. Terlebih setelah adanya dissenting opinion dari salah satu hakim.
Sebelumnya, salah satu pasal yang digunakan untuk mendakwa Miranda adalah Pasal 13. Namun pasal itu dianggap sudah daluwarsa oleh tim kuasa hukum Miranda.
"Pasal yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan ketiga dan dakwaan keempat telah daluwarsa," ujar kuasa hukum Miranda, Andi Simangungsong, saat membacakan nota keberatannya, Selasa (24/7/2012) lalu.
Andi merujuk pada Pasal 78 ayat (1) butir ke-2 KUHP yang mengatur mengenai daluwarsa atau hilangnya hak untuk melakukan penuntutan. Bunyi pasal itu adalah 'kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa; mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan atau pidana penjara paling lama tiga tahun sesudah enam tahun'.
"Bahwa oleh karena Pasal 13 UU Tipikor memiliki ancaman hukuman paling lama 3 tahun, maka penerapan Pasal 13 UU Tipikor untuk perkara pemberian TC kepada anggota DPR yang terjadi pada bulan Juni 2004 telah daluwarsa pada Juni 2010 yang lalu," tegas Andi.
(mok/mad)











































