KPK juga sudah menetapkan tersangka seorang Jenderal bintang dua, Irjen Djoko Susilo. Sedang Bareskrim baru memeriksa 32 saksi. Mengapa Polri bisa berbeda?
Kadiv Humas Polri, Irjen Anang Iskandar, menjelaskan lamanya perjalanan kasus yang membelit perwira tinggi kepolisian itu karena perlunya proses evaluasi dari 30-an saksi yang diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan hasil penanganan kasus, jelas Anang, karena dua instansi penegakan hukum ini mempunyai cara sendiri-sendiri dalam penanganan kasus.
"Penangan penyidikan beda, di sana (KPK) berbeda, orang-orang yang diperiksa berbeda," ujar Anang.
KPK telah menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo -- kini Gubernur Akpol -- sebagai tersangka pengadaan kendaraan simulator untuk pembuatan SIM di Korlantas Polri. Pengadaan simulator tersebut untuk tahun anggaran 2011.
"Iya betul, telah ditetapkan tersangka berinisial DS," kata Jubir KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel.
Johan menjelaskan DS ditetapkan sebagai tersangka pengadaan simulator kendaraan roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011.
"Terkait pengadaan simulator roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011," papar Johan.
Penggeledahan di gedung Korlantas di Jl MT Haryono, Jaksel, dilakukan KPK sejak pukul 16.00 WIB, Senin kemarin. Bukan perkara mudah menggeledah karena penyidik KPK dihadang personel Polri. Akhirnya setelah tiga pimpinan KPK turun tangan, penggeledahan berlanjut.
(ahy/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini